batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam.
Puluhan ayam tersebut diduga masuk melalui jalur laut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Polisi mengamankan barang bukti di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, 51 ayam yang diamankan terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati.
"Hari ini kami serahkan barang bukti ayam Bangkok kepada pihak Karantina Kepri di Batam," kata Andyka di Batam, Selasa (12/8/2026).
Menurut Andyka, ayam-ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Polisi masih menyelidiki pemilik barang berinisial JW yang disebut sebagai warga negara asing.
"Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara," ujarnya.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan Ditpolairud Polda Kepri pada 28 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH, dan TEY.
DLW diduga berperan menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia. Sementara DH disebut berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi puluhan ayam tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ayam Dinyatakan Sehat, tetapi Tak Punya Sertifikat
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan, barang bukti 51 ayam Bangkok telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ayam-ayam tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Namun, seluruh ayam tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kondisi tersebut membuat penanganan barang bukti tetap harus mengikuti ketentuan karantina yang berlaku.
"Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan," kata Hasim.
Balai Karantina Kepri juga terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan dukungan sebagai tenaga ahli dalam proses hukum.
"Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan, jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan," ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo