Gasak Uang dan Emas Rp110 Juta, Dua Pencuri Rumah di Bengkong Dibekuk

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan EF, pencuri uang dan emas di rumah kawasan Bengkong. F.istimewa
Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan EF, pencuri uang dan emas di rumah kawasan Bengkong. F.istimewa

 
batampos
- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pembobolan rumah di Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ), Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Dua pelaku berinisial EF dan FF ditangkap di lokasi berbeda setelah menggasak uang dan perhiasan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp110,95 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan, pencurian terjadi Jumat (17/7). Saat itu korban berinisial IW bersama suaminya meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sesampainya di rumah, korban melihat pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah uang dan perhiasan miliknya telah hilang,” ujar Ade.

Barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp19 juta, 1.200 dolar Singapura, 6.000 baht Thailand, empat cincin emas, dan satu gelang emas. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang pada 4 Agustus 2026.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku. Tim Jatanras kemudian mengejar EF yang diduga melarikan diri ke Sumatera.

 Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 02.00 WIB. EF kemudian dibawa ke Batam untuk diperiksa.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap FF di wilayah Bengkong pada hari yang sama.

Polisi mengamankan satu unit telepon seluler, buku rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Sementara itu, keberadaan perhiasan emas dan barang curian lainnya masih ditelusuri. Polisi menyebut kedua tersangka mengaku sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya dibagi.

“Untuk hasil kejahatan seperti emas, penyidik masih mendalami ke mana arahnya. Dari pengakuan kedua tersangka tentu kita dalami dulu, apakah barang tersebut masih berada pada mereka atau sudah berpindah tangan,” kata Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
polres barelang pencuri emas bengkong pembobol rumah