Mabes Polri Tetapkan Enam Tersangka Penggerebekan HH Club Batam

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:51 WIB
HH Club terlihat tutup dan pintunya diberi garis polisi pada Senin (10/8). Foto: istimewa
HH Club terlihat tutup dan pintunya diberi garis polisi pada Senin (10/8). Foto: istimewa

 
batampos
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terungkap dari penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club di kawasan Jodoh, Batam. Selain enam tersangka, puluhan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi tim gabungan. Mereka terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Total ada 32 orang yang kami bawa. Dari jumlah itu, sementara baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih didalami, ada yang berstatus saksi dan ada yang berpotensi berubah statusnya sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Eko usai pemusnahan 1,3 ton ketamin hasil penindakan terhadap kapal MV King Sun di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8).

Menurut Eko, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan. Jumlah tersangka masih dapat berubah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

“Dalam proses penyidikan ini bisa saja jumlah tersangka bertambah ataupun berkurang. Semua bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sedang kami lakukan,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga menyita sebuah brankas. Di dalamnya ditemukan 752 butir pil yang disebut sebagai inex. Barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Eko menambahkan, penyidik membuka kemungkinan adanya keterkaitan perkara dengan tempat hiburan malam lainnya di Batam. Namun, fokus sementara diarahkan untuk menuntaskan penyidikan kasus di HH Club.

“Ada kemungkinan mengarah ke klub lain, tetapi saat ini kami masih fokus menyelesaikan penyelidikan perkara ini terlebih dahulu. Pengembangan tentu akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke lokasi lain,” jelasnya.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Bareskrim Polri berkomitmen mengusut dugaan jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi aktivitas ilegal.

Eko juga mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan agar benar-benar menghadirkan hiburan yang sehat. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang,” tegasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
HH Club Batam inex narkotika mabes polri thm