Chat Awak Kapal Bongkar Persembunyian 1,3 Ton Ketamin di MV King Sun

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodal) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Rabu (12/8/2026). Barang bukti senilai sekitar Rp2,1 triliun tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit incinerator, sementara aparat masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika internasional di balik kasus tersebut.  Foto: Eusebius Sara / Batam Pos
Petugas memusnahkan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan menggunakan kapal MV King Sun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodal) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Rabu (12/8/2026). Barang bukti senilai sekitar Rp2,1 triliun tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit incinerator, sementara aparat masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan narkotika internasional di balik kasus tersebut. Foto: Eusebius Sara / Batam Pos

batampos -  Percakapan di telepon genggam salah satu awak kapal menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan sekitar 1,3 ton ketamin yang diselundupkan menggunakan MV King Sun. Informasi dari percakapan tersebut membantu aparat gabungan menemukan lokasi penyimpanan narkotika di dalam kapal.

Komandan Kodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, penggeledahan awal pada 6 Agustus 2026 pukul 22.45 WIB menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat Rigaku belum membuahkan hasil.

Petugas menduga kristal ketamin sengaja ditebarkan di sekitar kapal untuk mengelabui alat deteksi. Sampel kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk diperiksa.

Penyelidikan diperkuat pada 7 Agustus melalui digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman di sekitar kapal, serta interogasi terhadap awak kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya ruang penyimpanan rahasia di dalam kapal.

Terobosan muncul sekitar pukul 18.15 WIB saat penyidik memeriksa aplikasi Messenger pada telepon genggam salah satu awak kapal. Percakapan yang ditemukan mengarah pada adanya muatan mencurigakan di kapal.

“Temuan chat itu menjadi salah satu kunci yang memperkuat penyelidikan. Setelah dipadukan dengan hasil digital forensik, analisis konstruksi kapal, dan pemeriksaan lainnya, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi penyimpanan barang bukti,” ujar Berkat.

Berbekal petunjuk tersebut, tim gabungan menemukan 65 karung berisi ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton yang disembunyikan di dalam kapal.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penyitaan ketamin terbesar di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan peran digital forensik dalam membantu aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
ketamin MV King Sun awak kapal narkoba penyelundupan