Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Naik Penyidikan, Polisi Dalami Calon Tersangka

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei.

batampos – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan berada pada tahap penyelidikan, Polda Kepulauan Riau kini menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan fakta yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Bagikan Bendera dan Sembako di Kampung Bebas Narkoba Tanjungpinang

“Benar, saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dan tim gelar perkara pada 7 Agustus 2026,” kata Nona, Rabu (12/8).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih harus mengumpulkan, memeriksa, dan menguji sejumlah alat bukti. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Nona mengatakan pemeriksaan akan kembali digencarkan mulai pekan ini. Penyidik akan memanggil saksi tambahan serta ahli untuk melengkapi alat bukti.

“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujarnya.

Menurut Nona, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan fakta yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang layak didalami melalui proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Chat Awak Kapal Bongkar Persembunyian 1,3 Ton Ketamin di MV King Sun

Tahap penyidikan, kata dia, menjadi proses untuk membuat rangkaian peristiwa yang semula dilaporkan menjadi lebih terang. Selanjutnya, penyidik akan menentukan apakah alat bukti yang terkumpul telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau syarat-syarat alat bukti adalah penetapan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Polisi Periksa Sembilan Saksi

Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Sekitar sembilan saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan guru di Playgroup Djuwita Batam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak pelapor, terlapor, serta pihak sekolah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic sebelumnya mengatakan keterangan para saksi masih didalami untuk merangkai peristiwa yang dilaporkan.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap sekitar sembilan orang saksi. Dari pihak sekolah Djuwita ada dua orang yang telah dimintai keterangan. Seluruh keterangan masih kami dalami,” ujar Ronni pada akhir Juli lalu.

Selain keterangan saksi, penyidik juga menelusuri bukti digital, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan sekolah.

Polisi telah mengamankan Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman CCTV. Rekaman tersebut kemudian diperiksa secara forensik digital di Laboratorium Forensik di Pekanbaru, Riau.

Hasil pemeriksaan telah diterima penyidik. Namun, polisi belum mengungkap isi rekaman tersebut kepada publik karena telah menjadi bagian dari materi perkara.

Kondisi Psikologis Anak Turut Didalami

Penyidik juga mendalami kondisi psikologis anak yang disebut sebagai korban. Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan psikologi dengan melibatkan ahli psikologi anak dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Hasil asesmen tersebut belum dipublikasikan. Polisi menyebut hasil pemeriksaan psikologi merupakan bagian dari materi perkara yang masih didalami.

“Itu sudah masuk materi perkara, tidak bisa kami sampaikan,” kata Nona.

Pemeriksaan psikologi menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mendalami dugaan kekerasan psikis yang dilaporkan keluarga korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua anak berinisial SS ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri pada 25 Mei 2026.

Kini, setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan, polisi akan fokus mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan digital, hingga asesmen psikologi anak.

Dari rangkaian alat bukti tersebut, penyidik nantinya akan menentukan apakah telah terpenuhi unsur pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)

Editor : Jamil Qasim
Playgroup Djuwita Kasus Dugaan Kekerasan