Polisi Kejar Jejak Hasil Penjualan Emas Curian Di Bengkong

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:31 WIB
Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan EF, pencuri uang dan emas di rumah kawasan Bengkong. F.istimewa
Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan EF, pencuri uang dan emas di rumah kawasan Bengkong. F.istimewa

 
batampos
- Polisi hingga kini masih menyelidiki keberadaan perhiasan emas dan barang hasil curian 2 pelaku yang beraksi di Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ) Blok B Nomor 35, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Dari pengakuan pelaku berinisial EF dan FF barang-barang curian tersebut telah dijual dan hasilnya dibagi.

"Untuk hasil kejahatan seperti emas, penyidik masih mendalami ke mana arahnya. Dari pengakuan kedua tersangka tentu kita dalami dulu, apakah barang tersebut masih berada pada mereka atau sudah berpindah tangan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra.

Ade menjelaskan kedua ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai menggasak uang dan perhiasan milik korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp110,95 juta

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp19 juta, mata uang asing berupa 1.200 dolar Singapura dan sekitar 6.000 baht Thailand. Selain itu, empat cincin emas dan satu gelang emas juga raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp110,95 juta.

“Untuk EF berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan FF diamankan wilayah Bengkong pada hari yang sama,” kata Ade.

Baca Juga: Gasak Uang dan Emas Rp110 Juta, Dua Pencuri Rumah di Bengkong Dibekuk

Ade menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu korban berinisial IW bersama suaminya meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat pulang sekitar pukul 13.00 WIB bersama anaknya.

"Sesampainya di rumah, korban melihat pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah uang dan perhiasan miliknya telah hilang," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
pencurian emas uang Jatanras Polda Kepri Polresta Balerang