Kasus Dwi Putri, Ahli Minta Peran Tiap Terdakwa Dibuktikan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:07 WIB
Dari kanan; Wilson, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama saat duduk di kursi pesakitan Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam pos
Dari kanan; Wilson, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama saat duduk di kursi pesakitan Selasa (11/8) F. Jamaluddin/Batam pos

batampos - Ahli hukum pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Prof. Alwan Hadiyanto, menilai alasan takut atau tekanan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang dalam perkara kekerasan terhadap Dwi Putri Apriliandini.

Hal itu disampaikan Alwan saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8). Menurutnya, kondisi tersebut harus diuji berdasarkan fakta, termasuk apakah seseorang masih mampu berpikir, memilih, dan menghentikan keterlibatannya.

“Kalau masih bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar, mana yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan, seharusnya belum masuk kualifikasi tekanan secara psikologis ataupun psikis,” katanya.

Ia mencontohkan seseorang yang diperintah membantu memukul atau memegang korban. Hakim perlu melihat apakah orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk meninggalkan lokasi, meminta pertolongan, atau melaporkan kejadian.

Baca Juga: Sidang Dwi Putri, Ahli Beberkan Unsur Pembunuhan Berencana

Alwan juga menegaskan status sebagai bawahan tidak otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana. Hubungan atasan-bawahan serta bentuk dan konteks perintah harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Perintah atasan harus dilihat dari konteksnya. Harus dibuktikan apakah memang ada hubungan atasan-bawahan dan apakah perintah itu berkaitan dengan tugas serta jabatan,” ujarnya.

Selain itu, tindakan setelah korban mengalami kondisi kritis juga harus dinilai sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian peristiwa. Menurut Alwan, upaya memberikan pertolongan tidak otomatis menghapus perbuatan sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim melihat peran masing-masing terdakwa secara berbeda berdasarkan fakta persidangan. Sebab, keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa tidak otomatis membuat seluruh terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama.

“Peran masing-masing harus disesuaikan dengan fakta yang terbukti di persidangan,” kata Alwan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan ahli pidana Dwi Putri Apriandini sidang pn batam