Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diamankan

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Polisi menunjukan barang bukti narkotika dari 24 kasus yang diungkap hingga Agustus 2026. F.Azis/Batam Pos
Polisi menunjukan barang bukti narkotika dari 24 kasus yang diungkap hingga Agustus 2026. F.Azis/Batam Pos

 
batampos - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 24 perkara narkotika hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka, terdiri atas 29 laki-laki dan 7 perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, polisi menyita sabu seberat 627,28 gram, 1.076 butir ekstasi, ganja kering 1.049,90 gram, serta 405 satuan narkotika jenis lainnya.

“Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp740,8 juta,” kata Suyono di Mapolda Kepri, Kamis (13/8).

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kabupaten Karimun. Polisi menangkap CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Kecamatan Tanjung Batu, dan menyita sabu seberat 376,26 gram. CS diduga berperan sebagai kurir dan mendapat bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Kasus lainnya terungkap di Perumahan Taman Raya, Batam Kota. Polisi menetapkan SA dan JKP sebagai tersangka setelah menemukan sekitar 1,5 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan dalam paket kecil melalui transaksi daring.

Baca Juga: Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bintan Berhasil Evakuasi dalam Tempo 20 Menit

Narkotika tersebut diduga diperoleh dari VI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu VI serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok dan jaringan lainnya.

Suyono menegaskan pemberantasan narkotika terus dilakukan dengan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga membongkar jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai konstruksi perkara.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polda Kepri ekstasi Ditresnarkoba Polda Kepri sabu ganja