batampos - Carolien Parewang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah terbukti menggelapkan dua mobil rental, Kamis (13/8).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Watimena bersama hakim anggota Elen dan Rinaldi. Jaksa Penuntut Umum Abdullah hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menilai unsur penggelapan terpenuhi karena kendaraan awalnya dikuasai Carolien secara sah melalui hubungan sewa, tetapi kemudian dialihkan tanpa hak.
“Menyatakan terdakwa Carolien Parewang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,” demikian pokok putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta Carolien dihukum tiga tahun penjara.
Baca Juga: Gadai Mobil Rental, Carolein Dituntut Tiga Tahun Penjara
Perkara bermula saat Carolien menyewa Honda Brio dan Daihatsu Xenia untuk kebutuhan rental. Namun, kedua kendaraan tersebut justru digadaikan dengan total Rp70 juta. Uang hasil gadai ditransfer ke rekening Carolien.
Kasus terbongkar setelah pemilik mengetahui GPS kedua kendaraan tidak aktif dan menelusuri keberadaannya. Total nilai kedua kendaraan mencapai sekitar Rp263,7 juta.
Usai persidangan, Carolien dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Abdullah.
Dengan sikap tersebut, putusan 3 tahun 6 bulan penjara belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Yofi Yuhendri