14 Pekerja Tewas, Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II lMinta Dibebaskan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8). F. Jamaluddin/Batam pos
Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8). F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos
- Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan pidana. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8).

Ledakan pada Oktober 2025 itu menewaskan 14 pekerja. Sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan. Kasus tersebut merupakan rangkaian kedua kecelakaan di kapal MT Federal II. Sebelumnya, ledakan pada Juni 2025 menewaskan lima pekerja.

Dalam pledoi, penasihat hukum para terdakwa antara lain menyoroti adanya perdamaian dengan keluarga korban, pemberian santunan, serta penyesalan para terdakwa.

Salah satu terdakwa, Kim Dong Gyun alias Kim, Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, disebut tidak pernah menghendaki terjadinya ledakan. Penasihat hukum juga meminta majelis mempertimbangkan usia Kim yang telah lebih dari 71 tahun serta kondisi kesehatannya.

“Terdakwa sangat menyesal dan tidak menghendaki ledakan tersebut,” demikian pokok pembelaan penasihat hukum.

Baca Juga: Karoline Leavitt Mundur dari Juru Bicara Gedung Putih, Pilih Fokus pada Keluarga

Penasihat hukum menyebut perdamaian dengan ahli waris korban serta korban luka telah dituangkan dalam surat perdamaian dan restorative justice (RJ). Santunan juga disebut telah diberikan kepada korban maupun keluarga korban.

Dalam dakwaan, jaksa menilai Kim memiliki tanggung jawab dalam mengevaluasi dan menyeleksi subkontraktor, termasuk untuk pekerjaan perbaikan kapal. Kim juga disebut bertanggung jawab terhadap negosiasi pekerjaan serta pemeriksaan ruang lingkup dan jadwal pekerjaan subkontraktor.

Jaksa mendalilkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut yang berkaitan dengan pekerjaan berisiko tinggi, seperti hot work, working at height, dan confined space.

 

Atas perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Kim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan.

Keenam terdakwa tersebut yakni Neo Ah Chye, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Sialagan.

Jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Banyaknya korban jiwa menjadi hal yang memberatkan. Sementara perdamaian, santunan, sikap sopan, belum pernah dihukum, dan penyesalan terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk dakwaan jaksa, pembelaan terdakwa, keterangan saksi, serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
pledoi ledakan kapal mt federal II sidang pn batam