batampos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi tiga terdakwa dalam perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Jaksa menilai keberatan penasihat hukum telah masuk ke ranah pembuktian yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Ruang Prof Soebekti, PN Batam, Kamis (13/8). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Al-Farizi, dan Asrul Prasetya. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.
JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa Guntur, Asrul, dan Al-Farizi sah dan telah memenuhi syarat,” kata JPU dalam persidangan.
Jaksa menilai keberatan penasihat hukum berkaitan dengan benar atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut JPU, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
Karena itu, jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok perkara.
“Meminta Majelis Hakim melanjutkan untuk memeriksa dan mengadili perkara,” ujar JPU.
Rangkaian Kekerasan
Dalam perkara terpisah, jaksa juga telah menguraikan konstruksi perkara terhadap Arawna Sihombing. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 605/Pid.B/2026/PN Btm.
Dalam dakwaan, rangkaian kekerasan terhadap Natanael terjadi di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa, pada Senin malam, 13 April 2026.
Peristiwa bermula setelah Arawna mendapat teguran terkait kegiatan piket kebersihan. Sekitar pukul 23.45 WIB, Natanael masuk ke kamar tersebut dan kemudian terjadi persoalan terkait pelaksanaan piket.
Dalam dakwaan, Arawna disebut memerintahkan Muhammad Al-Farizi memukul Natanael. Ketika perintah tersebut tidak segera dijalankan, Guntur disebut mengajukan diri dan memukul dada Natanael.
Al-Farizi kemudian disebut turut melakukan pemukulan. Kekerasan berlanjut hingga Natanael terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Rekan-rekannya kemudian berupaya membuat Natanael sadar sebelum akhirnya Arawna meminta korban dibawa ke rumah sakit.
Natanael dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Sekitar pukul 00.25 WIB, korban tiba di rumah sakit. Namun, Natanael dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan hasil visum et repertum otopsi. Pemeriksaan disebut menemukan sejumlah memar serta patah pada tulang belakang bagian dada dan resapan darah pada beberapa jaringan akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan juga menemukan tanda mati lemas atau asfiksia serta gangguan jantung akut.
Berdasarkan konstruksi dakwaan, Arawna didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari perampasan nyawa hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jaksa juga mendalilkan perbuatan tersebut dilakukan bersama Guntur, Al-Farizi, dan Asrul yang masing-masing diproses melalui berkas perkara terpisah.
Sidang tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (27/8). Majelis hakim selanjutnya akan menentukan sikap terhadap eksepsi dan tanggapan JPU.
Jika eksepsi ditolak dan dakwaan dinyatakan sah, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. (*)
Editor : Yofi Yuhendri