8 Awak MV King Sun Dibawa ke Jakarta, Bareskrim Kejar Otak Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

jpg • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:11 WIB
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan oleh TNI AL dan tim gabungan, dengan beberapa tersangka awak kapal berjejer menghadap insinerator di Mako Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan oleh TNI AL dan tim gabungan, dengan beberapa tersangka awak kapal berjejer menghadap insinerator di Mako Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Sebelumnya, kedelapan tersangka ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026 setelah kapal MV King Sun diamankan dalam operasi gabungan di perairan Kepulauan Riau.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, pemindahan pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dan membongkar jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.

"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik yang mempersiapkan, menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," kata Zulkarnain, Kamis.

Satu WN Taiwan dan Tujuh WN Myanmar Jadi Tersangka

Delapan tersangka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar dengan peran yang berbeda di atas kapal.

Menurut Zulkarnain, mereka terdiri dari seorang kapten kapal, seorang manajer berkewarganegaraan Taiwan, seorang petugas mesin, serta lima anak buah kapal (ABK).

"Yang delapan itu, pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, satu orang bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK," ujarnya.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," jelas Zulkarnain.

Bareskrim Kejar Aktor Intelektual

Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia maupun jaringan internasional yang menjadi pemilik dan pengendali pengiriman ketamin tersebut.

Penyidik masih menelusuri pihak yang mempersiapkan pengiriman, pemilik barang, hingga sponsor yang mendanai penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun pemilik barang ataupun sponsornya," kata Zulkarnain.

Penangkapan Berawal dari Operasi Gabungan di Perairan Kepri

Kasus ini bermula dari operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan yang menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin menggunakan kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus penyelundupan ketamin terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Penyidikan kini difokuskan untuk membongkar jaringan internasional yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
Bareskrim Polri ketamin MV King Sun narkotika kepulauan riau