batampos - Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Batu Besar, Nongsa, berujung penindakan hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial MN, SL, dan AR. Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan pasir yang diduga telah berlangsung sekitar dua bulan.
MN ditangkap pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap SL dan AR.
“Sudah kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir. Namun, imbauan itu tidak diindahkan sehingga kami melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal,” kata dia, Jumat (14/8).
Menurut dia, aktivitas tersebut dilakukan dengan cara menimbun pasir dan mencuci tanah menggunakan air untuk memperoleh material pasir yang kemudian dijual.
Baca Juga: PJU Orchard Park Padam Hampir Sepekan, Kabel Diduga Dicuri
Dalam perkara ini, MN disebut berperan sebagai sopir dump truck. SL merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material. Adapun AR diduga sebagai pemilik lokasi sekaligus pemilik mesin pompa air yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari MN dan SL, penyidik mengamankan dump truck yang digunakan untuk mengangkut material. Dari AR, polisi menyita satu unit mesin pompa air merek Singdong. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juleigtin mengatakan lokasi penambangan berada di Panglong, Batu Besar, Nongsa. Lokasi itu, menurut dia, berada cukup dekat dengan kawasan permukiman.
“Jaraknya sudah sangat dekat dengan permukiman, sekitar tiga sampai lima meter,” ujarnya.
Penambangan tersebut, kata Juleigtin, baru berlangsung sekitar dua bulan. Dari setiap satu dump truck pasir, material dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta dan kemudian dijual kembali sekitar Rp1,4 juta.
Selisih harga tersebut menjadi salah satu gambaran keuntungan yang diperoleh dari setiap pengangkutan material.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga membeli atau menampung material hasil penambangan ilegal.
Juleigtin mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kalau proses penyidikan mengarah memang ada keterlibatan, bisa saja dikenakan pidana. Itu tergantung perkembangan proses penyidikannya,” katanya.
Ia menegaskan, penindakan tersebut bukan sekadar menyasar pemain lama atau pemain baru dalam aktivitas penambangan pasir. Polisi, kata dia, bertindak terhadap pihak yang tetap menjalankan kegiatan meski sebelumnya telah mendapat imbauan untuk menghentikan aktivitas.
Baca Juga: Trans Barelang Rusak Parah, Akses Wisata dan Proyek Strategis Terganggu
Pemerintah Kota Batam dan aparat juga disebut telah memberikan peringatan agar kegiatan penambangan pasir ilegal dihentikan.
“Ini upaya terakhir, penegakan hukum. Harapannya tidak ada lagi penambangan pasir ilegal di wilayah Nongsa,” ujar Juleigtin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Juleigtin mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepri. Penyidikan masih berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan dalam proses penanganan perkara.
Ia menegaskan perkara tersebut tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditangkap. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan berdasarkan temuan selama penyidikan maupun fakta yang muncul dalam proses persidangan.
“Kami tidak dalam posisi menilai lebih dahulu. Semua pihak terkait akan diproses sesuai fakta. Nanti fakta persidangan juga bisa menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembangan. Ini tidak hanya berhenti di sini saja,” kata dia. (*)
Editor : Yofi Yuhendri