batampos – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah ke Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan di sebuah gudang di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, polisi mengamankan ratusan karung pasir timah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026) setelah penyidik menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan timah ilegal.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni.
Sita 568 Karung Pasir Timah
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita 568 karung pasir timah dengan total berat sekitar 28 ton.
Polisi menduga 97 karung di antaranya telah dibayar dan siap diberangkatkan dari Bangka Belitung menuju Malaysia.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW.
"Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka, yakni RR dan DW," kata Irhamni.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari dan mengumpulkan pasir timah di wilayah Belitung Timur. Sementara DW diduga bertugas sebagai sopir dalam proses pengangkutan barang.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang diduga mengendalikan penyimpanan dan rencana pengiriman pasir timah ke Malaysia.
Tambang Timah Ilegal Kembali Jadi Sorotan
Pengungkapan kasus ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pidato Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.
Presiden juga meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung.
"Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut. Masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri tidak tahu?" tegas Prabowo.
Menurut Presiden, keberadaan tambang ilegal dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
Ia menegaskan setiap pejabat yang diberi amanah negara harus menjalankan tugas secara profesional, termasuk menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
"Untuk apa negara kasih pangkat dan jabatan kalau tidak bisa menertibkan ini? Saya bicara atas nama rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo juga menekankan bahwa seorang pemimpin harus berani mengambil tindakan terhadap bawahannya apabila terbukti melakukan pelanggaran demi kepentingan bangsa dan negara.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus penyelundupan pasir timah ini masih terus berlanjut.
Selain menelusuri asal-usul pasir timah, penyidik juga mendalami jalur distribusi, dugaan jaringan penyelundupan lintas negara, hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir barang di Malaysia.
Kasus ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik perdagangan timah ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah di Bangka Belitung. (*)
Editor : Putut Ariyo