Perkara Yehezkiel Berlanjut ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan Lengkap

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. F. Istimewa
Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. F. Istimewa

batampos – Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung memasuki babak baru. Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersebut dilakukan Kamis (13/8/2026) sebagai tindak lanjut surat Kejaksaan Negeri Batam Nomor B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba memimpin proses penyerahan tersebut dengan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Bengkong. Sebelumnya, Yehezkiel dijemput dari Rutan Kelas IIA Batam untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka pelaksanaan tahap II.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” demikian keterangan Polsek Bengkong dalam rilis resmi, Jumat (14/8).

Setibanya di Kejaksaan Negeri Batam, Yehezkiel beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Arfian, S.H., M.Kn. Proses penyerahan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB dan berjalan aman serta tertib.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan rangkaian keributan di Homestay Mimicoco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Yehezkiel dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang pekerja homestay dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bengkong.

Di sisi lain, Yehezkiel juga merupakan pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Dalam perkara berbeda tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya menegaskan kedua perkara tersebut diproses secara terpisah berdasarkan laporan polisi dan alat bukti masing-masing.

Dengan penyerahan tahap II, proses penyidikan oleh Polsek Bengkong dinyatakan telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya, penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

“Proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” kata Polsek Bengkong dalam keterangan resminya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sekaligus menandai berlanjutnya perkara ke tahapan penuntutan. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Polsek Bengkong berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan resmi Polsek Bengkong. (*)

Editor : Jamil Qasim
Perkara Yehezkiel Dinyatakan Lengkap