Sidang Dwi Putri, Terdakwa Ungkap Awal Penganiayaan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Terdakwa Wilson Lukman alias Koko saat menjalani sidang pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) F. Jamaluddin/ Batam Pos
Terdakwa Wilson Lukman alias Koko saat menjalani sidang pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) F. Jamaluddin/ Batam Pos

 batampos - Terdakwa Wilson Lukman alias Koko mengaku sangat menyesali perbuatannya terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8), Wilson mengungkap awal mula penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Dalam sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Wilson mengatakan kemarahannya dipicu sebuah rekaman video yang dikirim Salmiati alias Papi Charles.

Wilson mengaku saat video dikirim, dirinya sedang mengemudi. Ia baru membuka rekaman tersebut setelah mendapat pemberitahuan. Menurutnya, video itu memperlihatkan pacarnya seolah-olah mendapat perlakuan dari korban.

Ia kemudian menanyakan isi video tersebut kepada korban. Namun, Wilson mengaku tidak mendapat jawaban hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Jika saya tak melihat video itu, saya tidak akan melakukan penyiksaan itu,” kata Wilson di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhamad Eri Justiansyah.

Baca Juga: Kasus Dwi Putri, Ahli Minta Peran Tiap Terdakwa Dibuktikan

Wilson juga menyebut Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama berada di sekitar lokasi saat penganiayaan berlangsung. Ia menilai keduanya membiarkan kejadian tersebut dan beberapa kali memanas-manasi dirinya.

Menurut Wilson, penggunaan selang air dalam penganiayaan juga merupakan inisiatif Papi Charles.

Sebelum penganiayaan terjadi, Wilson mengaku telah meminta korban pulang. Bahkan, ia menyatakan tidak akan mengenakan denda kepada korban. Namun, korban disebut tetap memohon agar diberi kesempatan bekerja.

Wilson mengatakan korban sebelumnya datang sendiri untuk melamar pekerjaan di MK Management, agensi yang dikelola pacarnya, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Ia mengaku melakukan wawancara terhadap korban, tetapi keputusan penerimaan kerja berada di tangan Anik.

Dalam persidangan, Wilson juga membantah pernah memerintahkan seseorang merusak atau menghilangkan rekaman CCTV. Ia menyebut borgol yang digunakan dalam rangkaian kejadian tersebut memang sudah tersedia di lokasi.

Wilson mengaku sempat menghubungi pihak kepolisian untuk menceritakan kejadian tersebut dan menyatakan siap menyerahkan diri. Namun, setelah korban meninggal, dirinya bersama sejumlah orang yang berada di lokasi sempat berkumpul untuk menenangkan diri.

“Saya meminta maaf kepada korban. Saya sangat-sangat menyesal,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Bareskrim Gerebek Judi, Satpol PP Batam Sasar Puluhan THM

Ia juga mengaku sempat memanggil seorang ustaz terkait rencana penguburan dengan menggunakan identitas Mr X. Namun, rencana tersebut kemudian diarahkan untuk dilakukan melalui proses pengurusan pemakaman jenazah.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Wilson bersama Anik Istiqomah Noviana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah atau mess di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batuampar, Batam.

Korban sebelumnya datang ke lokasi untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion. Ia mengikuti wawancara yang dilakukan Wilson, sementara agensi tersebut dikelola Anik.

Persidangan akan kembali digelar pada 24 Agustus 2026. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan wilson Dwi Putri Aprilian sidang pn batam