batampos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Kim Dong Gyun, terdakwa perkara ledakan kapal tanker Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia.
Jaksa menilai alasan pembelaan, termasuk usia terdakwa yang telah mencapai 71 tahun, telah dipertimbangkan dalam tuntutan.
Sikap tersebut disampaikan JPU Arfian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8). Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
“Kami tetap pada tuntutan,” kata Arfian.
Sebelumnya, penasihat hukum Kim meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. Pembela mempertimbangkan usia Kim, kondisi kesehatan, penyesalan terdakwa, serta perdamaian dan pemberian santunan kepada korban maupun keluarga korban.
Namun, jaksa menyebut seluruh alasan tersebut telah diperhitungkan sejak awal penyusunan tuntutan.
“Intinya kami tetap pada tuntutan. Pasalnya, alasan atau pertimbangan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi sudah kami utarakan dalam surat tuntutan,” ujar Arfian.
Baca Juga: Tewaskan 14 Pekerja, Terdakwa Ledakan MT Federal II Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kim merupakan Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia. Ia menjadi salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara ledakan Federal II yang terjadi pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja, sementara sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan.
Tuntutan terhadap Kim menjadi yang paling ringan dibandingkan enam terdakwa lainnya. Mereka masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, jaksa mengaitkan dugaan kelalaian Kim dengan tanggung jawabnya dalam penunjukan dan pengawasan pekerjaan tank cleaning serta pemilihan subkontraktor untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Berdasarkan dakwaan, Kim mengeluarkan permintaan pekerjaan tank cleaning pada Juli 2025. Namun, untuk pekerjaan berikutnya, jaksa menyebut izin Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) tidak kembali diajukan, meski pekerjaan tersebut tetap dilakukan.
Jaksa juga menilai proses pembersihan tangki tidak dilakukan secara maksimal. Sejumlah pekerjaan dilakukan dengan metode scraping dan demucking sehingga masih terdapat material berupa sludge dan hidrokarbon di area tangki.
Setelah itu, sejumlah subkontraktor melakukan pekerjaan baja yang melibatkan aktivitas panas seperti pengelasan dan pemotongan. Pekerjaan tersebut dilakukan di area yang disebut memiliki risiko tinggi karena berkaitan dengan ruang terbatas dan material mudah terbakar.
Pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, kebakaran dan ledakan terjadi di tangki COT 1S Federal II. Berdasarkan uraian jaksa, percikan api dan panas dari pekerjaan pemotongan serta pengelasan memicu uap mudah terbakar di dalam ruang terbatas hingga terjadi ledakan.
Baca Juga: Sidang Dwi Putri, Terdakwa Ungkap Awal Penganiayaan
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Kim menegaskan terdakwa tidak pernah menghendaki terjadinya ledakan. Faktor usia juga diminta menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami minta bebas Saudara terdakwa Kim Dong-Gyun. Pertimbangan yang pertama adalah beliau sudah usia lanjut dan pada saat ini sudah berumur 71 tahun,” ujar penasihat hukum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa mengakui usia, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, penyesalan, serta perdamaian dan pemberian santunan kepada korban merupakan keadaan yang meringankan.
Namun, menurut jaksa, faktor tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Seluruhnya telah diperhitungkan dalam menentukan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. (*)
Editor : Yofi Yuhendri