Penggeledahan Rumah di Bengkong Pengembangan Kasus Judi

Abdul Aziz Maulana • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Rumah Akau dengan dua lantai di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, dipasang garis polisi melintang, Selasa (18/8) F. Istimewa
Rumah Akau dengan dua lantai di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, dipasang garis polisi melintang, Selasa (18/8) F. Istimewa

batampos — Penggeledahan sebuah rumah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, Senin (17/8) malam, merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di kawasan Nagoya.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polresta Barelang. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan S alias A.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan operasi dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara perjudian.

“Memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bengkong,” kata Nona, Selasa (18/8).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti. Namun, Nona belum merinci jenis maupun jumlah barang yang diamankan.

Menurut dia, informasi mengenai barang bukti dan hasil penindakan akan disampaikan langsung Wakabareskrim Polri dalam konferensi pers. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik perjudian yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri di Batam. Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Nona menyebutkan, terdapat sembilan orang yang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti identitas seluruh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu. Tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.

Penggeledahan di Bengkong juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke lokasi lain. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan juga diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini adalah hasil pengembangan dari tim penyidik. Saya rasa mungkin dari tim penyidik akan melakukan pengembangan lagi,” kata Nona.

Ia menegaskan, Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam operasi tersebut berada dalam tim gabungan yang mendukung proses penyidikan Bareskrim Polri.

Sementara itu, rincian perkara, identitas para tersangka, barang bukti yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Beliau yang langsung memimpin pelaksanaan penindakan,” ujar Nona, merujuk pada Wakabareskrim Polri.

Penggeledahan sejumlah lokasi di Bengkong menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara dugaan perjudian yang tengah dikembangkan Bareskrim Polri di Batam. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara sejumlah lokasi, orang, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kasus judi di Batam penggeledahan