batampos - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal asing MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapal tersebut diduga mengangkut narkotika jenis methamphetamine dalam jumlah besar.
Usai diamankan, kapal berbendera asing itu ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh serta proses penghitungan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan merupakan hasil kerja sama antara BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai.
"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai," kata Nona, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, ia belum dapat memastikan jumlah narkotika yang ditemukan karena proses pelacakan dan penghitungan barang bukti masih berlangsung.
"Untuk jumlah masih dalam pelacakan dan penghitungan tim," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Hingga kini, identitas maupun peran masing-masing kru belum diumumkan secara resmi. Seluruh kru masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas muatan kapal tersebut.
Selain memeriksa para kru, penyidik juga menelusuri asal-usul narkotika, negara tujuan pengiriman, serta jalur pelayaran yang digunakan hingga kapal berada di perairan Bengkalis.
Informasi awal menyebutkan kapal tersebut diduga membawa methamphetamine dengan jumlah lebih dari satu ton. Namun, aparat penegak hukum belum mengonfirmasi besaran barang bukti tersebut.
Apabila dugaan itu terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar yang melibatkan kapal asing di wilayah perairan sekitar Kepulauan Riau.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk menelusuri sumber muatan, rute pelayaran, serta pihak yang mengendalikan distribusinya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. (*)
Editor : Putut Ariyo