2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dari Kapal Asing

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 02:13 WIB
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, bersama tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri, saat menggeledah dan menemukan diduga methamphetamine atau sabu cair di kapal MV Ocean Porter. Foto: Dokumentasi Kanwil BC Khusus Kepri
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, bersama tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri, saat menggeledah dan menemukan diduga methamphetamine atau sabu cair di kapal MV Ocean Porter. Foto: Dokumentasi Kanwil BC Khusus Kepri

 batampos - Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/8) malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan tim gabungan melakukan pencegatan terhadap kapal sekitar pukul 18.15 WIB.

“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept (pencegatan) pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy dalam keterangan resminya, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/8).

MV Ocean Porter diketahui menggunakan bendera Tanzania. Dari penelusuran awal, kapal tersebut sebelumnya bernama MV Rain Maker.

Baca Juga: MV Ocean Porter Ditangkap, Diduga Bawa Narkoba


Ditemukan Sabu Cair dalam Delapan Drum

Setelah diamankan, kapal dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan melibatkan personel BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri dengan dukungan anjing pelacak atau K9 serta perangkat pendeteksi narkotika, antara lain backscatter, Trunarc dan narkotest.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan kapal masih berlangsung di dermaga Bea Cukai Kepri, Tanjungbalai Karimun.

“(Dalam penindakan ini) ada 10 orang yang diamankan dari kapal tersebut. Kapal sudah ada di dermaga BC Kepri dan pemeriksaan belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (18/8).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

BNN menyebut total barang bukti narkotika tersebut mencapai 2,6 ton.

“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” kata Roy.

1,57 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Selain narkotika, petugas menemukan muatan lain yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki, ditemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp3,917 miliar.

Sementara potensi kerugian negara dari Bea Masuk, Cukai Rokok Impor, PPN Impor dan PPh Impor diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
Muatan rokok tersebut masih diperiksa untuk mendalami asal barang dan keterkaitannya dengan perjalanan MV Ocean Porter.

Baca Juga: Investasi Batam Rp29,89 Triliun hingga Semester I 2026, Serap 40.943 Tenaga Kerja


10 Kru Myanmar Diamankan

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Identitas dan peran masing-masing kru masih didalami. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai asal muatan, pihak yang mengirim, penerima serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia membenarkan penindakan terhadap kapal tersebut.

“Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai,” ujarnya, Selasa (18/8).


Nona mengatakan pada tahap awal jumlah dan jenis barang bukti masih dalam proses pemeriksaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, BNN menyampaikan temuan berupa 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair.

Kapal Masih Diperiksa

Muhammad Firdaus mengatakan pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter belum selesai. Seluruh bagian kapal masih disisir untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang terlewat.

Personel Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun serta Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kepri disiagakan selama proses pemeriksaan.

Setelah proses pemeriksaan di Karimun selesai, MV Ocean Porter direncanakan dibawa ke Batam untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah di Bengkong Pengembangan Kasus Judi


Jaringan Internasional Didalami

Penyidik kini mendalami perjalanan kapal, mulai dari asal muatan hingga pihak yang diduga menjadi pengirim dan penerima.

Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut di sekitar Kepulauan Riau sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia.

Pengungkapan 2,6 ton methamphetamine sekaligus 1,57 juta batang rokok tanpa cukai membuat penyidikan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada barang bukti.

Aparat kini memburu jawaban mengenai siapa pemilik muatan, siapa pengirimnya, siapa penerimanya, dan seberapa luas jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
tim gabungan MV Ocean Porter narkotika sabu cair rokok ilegal