Wilson Akui Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Terdakwa Wilson Lukman alias Koko saat menjalani sidang pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) F. Jamaluddin/ Batam Pos
Terdakwa Wilson Lukman alias Koko saat menjalani sidang pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8) F. Jamaluddin/ Batam Pos

 

batampos - Terdakwa Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya menjadi orang yang paling dominan menyemprotkan air ke arah hidung Dwi Putri Apriliandini dalam rangkaian kekerasan yang berujung pada kematian perempuan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Wilson saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/8). Majelis hakim menggali secara detail rangkaian kekerasan yang dialami korban, termasuk penggunaan selang air.

Hakim anggota Tri Lestari kemudian menanyakan pengetahuan Wilson mengenai risiko seseorang tenggelam dan kemungkinan meninggal dunia akibat air masuk ke saluran pernapasan.

“Bisa, Yang Mulia,” jawab Wilson ketika ditanya apakah ia mengetahui seseorang yang tenggelam dapat meninggal dunia.

Baca Juga: Sidang Dwi Putri, Terdakwa Ungkap Awal Penganiayaan

Hakim selanjutnya menanyakan durasi penyemprotan air yang dilakukan Wilson terhadap korban.

“Dua jam, Yang Mulia,” jawabnya.

Namun, Wilson menjelaskan penyemprotan air tersebut tidak dilakukan terus-menerus selama dua jam. Menurut dia, terdapat jeda dalam rangkaian tindakan tersebut.

Wilson mengaku baru mengetahui bahwa keseluruhan peristiwa berlangsung sekitar dua jam setelah penyidik memperlihatkan rekaman CCTV kepadanya.

“Pada saat itu saya baru tahu dua jam. Baru saya tahu kejadian ini lama pada saat saya melihat CCTV yang diputar kembali kepada saya. Jadi saya nggak sadar pada saat itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat peristiwa berlangsung, dirinya merasa tindakan tersebut hanya berlangsung sebentar.

“Sejujurnya pada saat saya, di pikiran saya itu sebentar,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan penyemprotan air sebagai bagian dari rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025.

Saat itu, korban disebut berada di tempat cucian rumah dalam kondisi tangan terborgol dan mulut dilakban. Air dari selang kemudian berulang kali diarahkan ke wajah dan kedua lubang hidung korban.

dwiBaca Juga: Kasus Dwi Putri, Ahli Minta Peran Tiap Terdakwa Dibuktikan

Dalam beberapa bagian peristiwa, dua terdakwa lainnya disebut ikut memegangi tubuh dan tangan korban ketika korban berusaha memberontak.

Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempatnya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.

Dalam perkara ini, Wilson didakwa secara primer dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Terdakwa persidangan Dwi Putri Apriandini wilson pn batam