batampos - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean, di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/8). Kapal tersebut diduga membawa narkotika jenis metamfetamin dalam jumlah besar.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dikuasai, kapal tersebut ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi itu melibatkan personel Polda Kepri bersama BNN RI dan Bea Cukai Kepri.
“Benar, ada tim dari Polda Kepri bersama BNN RI dan Bea Cukai Kepri melakukan penangkapan dan penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter,” kata Nona, Rabu (19/8).
Menurut dia, kapal tersebut sebelumnya berada di perairan Bengkalis sebelum digeser ke Tanjung Balai Karimun. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 2,6 ton metamfetamin dalam bentuk cair.
Baca Juga: Polisi Telusuri Oknum Pungutan Parkir Liar di Jembatan II Barelang
Narkotika tersebut ditemukan dalam delapan drum. Selain itu, petugas menemukan sekitar 1.000 kilogram bahan yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut di dalam tangki air kapal.
“Dalam bentuk cair itu sebesar atau seberat 2,6 ton. Ada dalam delapan drum dan 1.000 kilogram ada pada water tank,” ujar Nona.
Petugas juga mengamankan 10 awak MV Ocean. Seluruh awak kapal disebut merupakan warga negara Myanmar. Sementara kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania.
Penyidik gabungan masih memeriksa kapal dan para awaknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lain yang belum ditemukan dalam pemeriksaan awal.
“Tim masih di Tanjung Balai Karimun untuk melakukan proses lebih lanjut, pemeriksaan, kemudian pengecekan di kapal tersebut. Bila dimungkinkan masih ditemukan lagi barang bukti lainnya,” kata Nona.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar upaya aparat membendung lalu lintas narkotika melalui jalur laut di kawasan perairan Kepulauan Riau. Posisi Kepri yang berhadapan langsung dengan sejumlah negara di kawasan menjadikan jalur lautnya rawan dimanfaatkan sebagai lintasan penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Wilson Akui Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam
Namun, Polda Kepri belum membeberkan asal maupun tujuan akhir muatan yang ditemukan di MV Ocean. Polisi juga belum menjelaskan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
BNN RI, Polda Kepri, dan Bea Cukai dijadwalkan menyampaikan keterangan lebih lengkap mengenai pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam konferensi tersebut, aparat diperkirakan akan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap kapal, awak kapal, serta perkembangan penyidikan terkait temuan narkotika dalam jumlah besar tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri