Polda Kepri Ikut Buru BL, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Planet Batam

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei.

batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) ikut memburu pria berinisial BL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. BL dicari dalam penyidikan dugaan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, surat DPO yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah diterima jajaran Polda Kepri. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh satuan kepolisian di wilayah Kepri untuk membantu pencarian.

“Kalau penerbitan DPO saudara BL, kita terima dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk disampaikan kepada masyarakat luas sesuai pengumumannya. Apabila ditemukan, dapat dilaporkan,” kata Nona.

Menurut Nona, pencarian dilakukan salah satunya karena BL diketahui memiliki alamat di Batam. Jajaran kepolisian di Kepri diminta menelusuri keberadaan pria tersebut dan menyampaikan informasi apabila menemukan petunjuk.

“Tadi malam dikirimkan ke jajaran untuk melakukan pencarian,” ujarnya.

Selain membantu pencarian, Polda Kepri juga menerima penitipan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nona menyebut barang bukti yang dititipkan di antaranya kendaraan dan sebuah kapal kecil.

Namun, ia belum merinci jenis maupun nilai aset yang kini berada dalam pengawasan Polda Kepri.

Diduga Edarkan 40 Ribu Ekstasi per Bulan

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan Planet 1, 2, dan 3 Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir per bulan.

Jumlah tersebut disebut bukan batas tertinggi. Polisi menduga peredaran narkotika dapat meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan mencapai kapasitas penuh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan adanya temuan tersebut.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan BL sebagai DPO melalui dokumen DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

BL disebut merupakan warga negara Indonesia, laki-laki kelahiran 1975, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik menduga BL memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang ditelusuri dari kawasan hiburan tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, BL diduga merupakan pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus pihak yang memasok berbagai jenis narkotika ke tempat hiburan itu.

Polisi hingga kini masih menelusuri keberadaan BL. Dalam dokumen DPO, penyidik juga mencantumkan sejumlah ciri fisik yang diharapkan dapat membantu petugas maupun masyarakat mengenali orang yang dicari.

Polda Kepri menyatakan pencarian terhadap BL merupakan bagian dari dukungan terhadap penyidikan Bareskrim Polri. Jajaran kepolisian di wilayah Kepri kini menunggu informasi dari lapangan untuk membantu mengungkap keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Peredaran Narkoba di Planet Batam dpo polda kepri