DPO Kasus Ekstasi Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura, Bareskrim Buru Yuwanky

batampos • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Antara)

 
batampos - Pengembangan kasus dugaan peredaran ekstasi di kawasan hiburan malam Batam mulai membuka jejak baru. Setelah menangkap Basri Lewaimang (BL) di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu Yuwanky yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Singapura.

Nama Yuwanky muncul setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tiga THM yang disebut P1, P2, dan P3 atau Planet Batam.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi menduga peredaran ekstasi di tiga lokasi tersebut mencapai sekitar 40 ribu butir setiap bulan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuwanki masuk dalam DPO.

“Betul (Yuwanky DPO Bareskrim Mabes Polri),” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: DPO Narkoba Batam Ditangkap di Malaysia, BL Tiba di Bareskrim

Eko mengatakan, penyidik mengetahui keberadaan dan keterlibatan Yuwanki setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Saat ini, polisi masih memburu yang bersangkutan.

Namun, Eko belum membeberkan secara rinci peran Yuwanky dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut. Menurut dia, informasi mengenai peran Yuwanky akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran ekstasi di tiga THM di kawasan Planet Batam. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Dalam pengembangan itu, polisi menemukan nama Yuwanky yang kemudian ditetapkan sebagai DPO. Penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan jaringan peredaran ekstasi di Batam.

 

Selain Yuwanky, Bareskrim sebelumnya menangkap Basri Lewaimang yang juga masuk DPO dalam perkara tersebut. Basri diamankan di Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Basri tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Saat tiba, Basri terlihat mengenakan kaus hitam dengan tangan diborgol.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, Basri terpantau berada di Johor Bahru sebelum diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.

Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Batam. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
THM Batam Planet Batam Yuwanky dpo narkoba