batampos - Dua rumah milik Basri Lewaimang di Perumahan Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota, hingga kini masih dipasangi garis polisi, Jumat (21/8) siang. Kedua bangunan bernomor A-02 dan A-03 tersebut merupakan bagian dari aset yang disita Bareskrim Polri.
Pantauan Batam Pos, garis polisi terlihat membentang di bagian depan kedua rumah. Police line juga dipasang mulai dari area pintu masuk hingga bagian jendela.
Di rumah A-02, tidak terlihat aktivitas penghuni. Tidak ada orang yang keluar-masuk ataupun aktivitas di bagian rooftop. Namun, sebuah sepeda motor matik berwarna hitam dengan gradasi merah masih terparkir di halaman.
Motor bernomor polisi BP 4634 JU itu berada di antara sejumlah sepeda kayuh yang ditumpuk di halaman. Sedikitnya enam sepeda terlihat di lokasi. Sebuah kursi plastik berwarna hijau juga masih berada di area carport.
Perabotan di teras rumah masih tampak berada pada tempatnya. Namun, tidak terlihat tanda-tanda adanya aktivitas dari dalam rumah.
Baca Juga: DPO Narkoba Batam Ditangkap di Malaysia, BL Tiba di Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyitaan dilakukan sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dia memastikan aset-aset milik buronan tersebut kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
”Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8).
Kondisi serupa terlihat di rumah A-03 yang berada tepat di sebelahnya. Sofa berwarna gelap dan meja tamu masih terlihat di teras. Taman di bagian depan rumah juga tampak terawat.
Selama pemantauan berlangsung, tidak terlihat seorang pun berada di kedua rumah tersebut.
Eko membeberkan secara terperinci aset-aset milik Basri Lewaimang yang telah disita jajarannya. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, mulai kapal, mobil, hingga bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit.
Berikut rinciannya:
- Kapal Azimut 68S warna putih
- Kapal warna putih
- Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
- Xpander Cross (BP 1497 IS)
- Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI)
- Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
- Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD)
- Honda Mobilio (BP 1814 QR)
- Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB)
- Fortuner warna hitam (BP 1745 RI)
- Fortuner warna hitam (BK 1862 AD)
- Innova Venturer (B 2736 UKP)
- Hummer H3 (B 8067 KS)
- Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
- Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
- Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
- Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
- Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
- Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
- Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
- Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
- Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
- Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2
Eko menyatakan penyitaan aset-aset tersebut bukan hanya berkaitan dengan kasus narkoba, melainkan juga merupakan pengembangan perkara dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Basri sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Ia kemudian ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Mabes Polri.
”Peran Basri selaku pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di Planet 1, 2, dan 3,” bebernya.
Merujuk hasil penyidikan Bareskrim Polri, Eko menyatakan peredaran narkoba yang dikendalikan Basri cukup besar. Setiap bulan, sebanyak 40 ribu butir ekstasi dijual tersangka kepada para pengunjung Planet di Batam. Angka tersebut bahkan bisa lebih dari 40 ribu butir per bulan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri