Aset Basri Disita Bareskrim, Dua Rumah di Royal Grande Dipasangi Police Line

batampos • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Suasana Rumah Tersangka Basri di Perumahan Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota. Kedua bangunan bernomor A-02 dan A-03 itu dipasangi garis polisi, Jumat (21/8) F. Batam Pos
Suasana rumah milik Basri di Perumahan Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota. Kedua bangunan bernomor A-02 dan A-03 itu dipasangi garis polisi, Jumat (21/8). F. Batam Pos

 batampos - Dua rumah milik Basri Lewaimang di Perumahan Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota, hingga kini masih dipasangi garis polisi, Jumat (21/8) siang. Kedua bangunan bernomor A-02 dan A-03 tersebut merupakan bagian dari aset yang disita Bareskrim Polri.

Pantauan Batam Pos, garis polisi terlihat membentang di bagian depan kedua rumah. Police line juga dipasang mulai dari area pintu masuk hingga bagian jendela.

Di rumah A-02, tidak terlihat aktivitas penghuni. Tidak ada orang yang keluar-masuk ataupun aktivitas di bagian rooftop. Namun, sebuah sepeda motor matik berwarna hitam dengan gradasi merah masih terparkir di halaman.

Motor bernomor polisi BP 4634 JU itu berada di antara sejumlah sepeda kayuh yang ditumpuk di halaman. Sedikitnya enam sepeda terlihat di lokasi. Sebuah kursi plastik berwarna hijau juga masih berada di area carport.

Perabotan di teras rumah masih tampak berada pada tempatnya. Namun, tidak terlihat tanda-tanda adanya aktivitas dari dalam rumah.

Baca Juga: DPO Narkoba Batam Ditangkap di Malaysia, BL Tiba di Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyitaan dilakukan sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dia memastikan aset-aset milik buronan tersebut kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

”Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8).

Kondisi serupa terlihat di rumah A-03 yang berada tepat di sebelahnya. Sofa berwarna gelap dan meja tamu masih terlihat di teras. Taman di bagian depan rumah juga tampak terawat.

Selama pemantauan berlangsung, tidak terlihat seorang pun berada di kedua rumah tersebut.

Eko membeberkan secara terperinci aset-aset milik Basri Lewaimang yang telah disita jajarannya. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, mulai kapal, mobil, hingga bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit.

Berikut rinciannya:

Eko menyatakan penyitaan aset-aset tersebut bukan hanya berkaitan dengan kasus narkoba, melainkan juga merupakan pengembangan perkara dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Basri sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Ia kemudian ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Mabes Polri.

”Peran Basri selaku pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di Planet 1, 2, dan 3,” bebernya.

Merujuk hasil penyidikan Bareskrim Polri, Eko menyatakan peredaran narkoba yang dikendalikan Basri cukup besar. Setiap bulan, sebanyak 40 ribu butir ekstasi dijual tersangka kepada para pengunjung Planet di Batam. Angka tersebut bahkan bisa lebih dari 40 ribu butir per bulan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri Basri Perumahan Royal Grande garis polisi aset