batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK).
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengetahui adanya permintaan tersebut. Uang tersebut disebut disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Namun, calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan seluruhnya.
KPK menyebut Dian dan Adhi tidak dapat langsung mengembalikan dana tersebut karena uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman Arie Prayoga.
Norman diduga kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana milik orang tua calon mahasiswa.
Namun, pengembalian uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelas Achmad.
Praktik Diduga Terjadi di Fakultas Lain
KPK juga menduga praktik jual beli kursi mahasiswa baru berlangsung di fakultas lain melalui jalur mandiri.
Selain Fakultas Kedokteran, lembaga antirasuah menemukan indikasi transaksi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," ungkap Achmad.
Temuan tersebut menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. KPK masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di fakultas lainnya.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka telah ditahan KPK. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK masih mendalami keseluruhan aliran dana serta dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di sejumlah fakultas Unsoed. (*)
Editor : Putut Ariyo