batampos — Polda Kepulauan Riau (Kepri) ikut memburu Yuwanky, warga negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Namanya muncul dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penerbitan DPO tersebut. Menurut dia, informasi dari Bareskrim Polri telah diteruskan kepada jajaran kepolisian di wilayah Kepri.
Polda Kepri, kata Nona, turut menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pencarian terhadap keberadaan Yuwanky.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara Bareskrim dan kepolisian daerah dalam pengembangan perkara narkotika di Batam," kata Nona, Sabtu (22/8).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik belum mengungkap secara rinci posisi Yuwanky dalam perkara tersebut. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatannya, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.
"Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya," ujar Eko, Jumat (21/8).
Nama Yuwanky muncul setelah Bareskrim mengembangkan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di sejumlah THM di Batam. Polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Namun, hingga kini penyidik belum menjelaskan apakah Yuwanky berperan sebagai pemilik, pengendali, penyandang dana, atau memiliki posisi lain dalam jaringan tersebut. Bentuk keterlibatannya dalam penyediaan maupun peredaran ekstasi juga masih didalami.
"Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Eko.
Berdasarkan informasi penyidik, Yuwanky diduga berada di Singapura. Untuk melacak keberadaannya, Bareskrim melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
"Iya, karena tim terus bergerak di lapangan," ujar Eko saat dikonfirmasi mengenai informasi keberadaan Yuwanky di Singapura.
Dalam surat DPO, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga mencantumkan sejumlah ciri fisik untuk memudahkan pencarian, di antaranya rambut hitam lurus, kulit putih, hidung mancung, dan tidak memiliki tato.
Pengejaran terhadap Yuwanky merupakan pengembangan lanjutan dari perkara narkotika yang ditangani Bareskrim di Batam. Sebelumnya, penyidik telah menindak sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari perkara tersebut, penyidik kemudian mengembangkan informasi mengenai sejumlah orang yang diduga terhubung dengan jaringan. Polisi kini tidak hanya mengejar para buronan, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Strategi tersebut menunjukkan penyidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan secara lebih luas, termasuk aliran aset dan sumber daya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sebelum Yuwanky masuk dalam daftar buronan, Bareskrim telah menangkap Basri Lewaimang, tersangka yang sebelumnya juga berstatus DPO. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8), melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol.
Penangkapan Basri menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk memperluas pengusutan perkara. Kini, Yuwanky menjadi buronan berikutnya yang diburu dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Bareskrim belum mengungkap seluruh konstruksi perkara maupun posisi masing-masing pihak yang diduga terlibat. Polisi menyatakan peran para pihak akan disampaikan setelah proses penangkapan dan pengumpulan alat bukti dinilai cukup.
Di Kepri, Polda menjadi bagian dari upaya pengejaran tersebut. Informasi mengenai DPO telah disebarkan kepada jajaran kepolisian di daerah, sementara tim Bareskrim bersama jaringan kepolisian internasional terus melacak keberadaan Yuwanky yang disebut berada di luar negeri. (*)
Editor : Jamil Qasim