batampos - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan enam dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan Planet 3.0 telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum lainnya masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
“Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” ujar Eko.
Penyidikan kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang yang diduga berperan dalam pengelolaan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 sekaligus terkait pasokan narkotika ke tempat hiburan tersebut. Polisi mengungkap dugaan peredaran sekitar 40 ribu butir ekstasi setiap bulan dalam jaringan tersebut.
Basri sempat masuk DPO sebelum ditangkap di Malaysia melalui kerja sama dengan Interpol. Ia dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (20/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Selain membongkar jaringan narkotika, penyidik menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. Sejumlah kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha, hingga kapal yang diduga berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi.
"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” kata Eko.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim juga menetapkan Yuwanky, 67, warga Batam, sebagai DPO dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penetapan tersebut tercantum dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Penyidik masih mendalami struktur jaringan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak tertentu. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penerima maupun nilai aliran dana tersebut.
Kasus ini kini berkembang dari pengungkapan peredaran narkotika hingga penelusuran jaringan, aliran dana, dan aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika. (*)
Editor : Yofi Yuhendri