batampos - Misteri penemuan jasad perempuan yang membusuk di kawasan hutan Mentarao, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan MD, 54, yang diduga merupakan suami siri korban, S, 51.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Rabu (26/8).
Kasus bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan S pada Senin (10/8). Anak korban, MS, 29, kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sekupang pada Kamis (13/8). Saat itu, korban diketahui bersama seorang pria sebelum akhirnya tidak pulang dan sulit dihubungi.
Pencarian berlanjut hingga Senin (24/8). Seorang warga yang menjaga lahan di sekitar hutan Mentarao mendapat informasi mengenai penemuan jasad perempuan. Polisi yang mendatangi lokasi kemudian menemukan jasad dalam kondisi telah membusuk.
Tim Inafis Polresta Barelang dan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam melakukan pemeriksaan serta identifikasi. Hasilnya memastikan jasad tersebut merupakan S.
Setelah identitas korban diketahui, polisi menelusuri orang-orang yang terakhir bersama S. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MD. Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan MD di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan.
Baca Juga: Jasad Perempuan Membusuk di Patam Lestari, Polisi Amankan Suami Siri
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MD diduga membawa S ke kawasan hutan Mentarao. Di lokasi tersebut, korban diduga dicekik hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian ditinggalkan di kawasan hutan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, motif sementara diduga berkaitan dengan sakit hati dan kecemburuan. MD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti.
“Motif tersangka melakukan perbuatan pembunuhan ini karena sakit hati terhadap korban, karena curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun, tersangka tidak dapat membuktikan perbuatan tersebut,” ujar Anggoro.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana, jilbab hitam, dan tas hitam milik korban.
MD dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian lengkap kasus tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri