Curanmor di Rusun Muka Kuning Digagalkan Warga, Pria 26 Tahun Diamankan

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi Curanmor.
Ilustrasi Curanmor.

 batampos - Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial R.M. (26) diamankan setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik warga, Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

R.M. diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan rusun sebelum diserahkan kepada kepolisian. Personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang diduga menjadi sasaran pencurian.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di lingkungan Rusun Pemko Muka Kuning.

“Peran serta masyarakat dan petugas keamanan sangat membantu dalam mengantisipasi tindak pidana di lingkungan rusun. Setelah mendapat informasi, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ady, Rabu (26/8).

Korban berinisial H. (34) mengetahui sepeda motornya diduga menjadi sasaran pencurian setelah mendapat informasi dari petugas keamanan rusun. Korban kemudian mendatangi pos keamanan dan mendapati R.M. telah diamankan warga.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar 3 Jaringan Trafiking, Ada yang Direkrut dari Trenggalek

Sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian tersebut yakni Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO.

Setelah menerima informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning, personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan R.M. berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menyita satu unit Yamaha Jupiter Z BP 4837 EO, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, dan satu lembar STNK asli. Jika dugaan pencurian terbukti, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp10,5 juta.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

R.M. selanjutnya diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Polsek Sei Beduk juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polsek Sei Beduk sei beduk batam curanmor kriminal