Yuwanky Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Penyidikan TPPU Berlanjut

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Yuwanky
Yuwanky

batampos – Pelarian Yuwanky, buronan kasus narkotika yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8/2026).

Yuwanky ditangkap sekitar pukul 16.47 WIB sesaat setelah mendarat dari Singapura. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko melalui pesan singkat.

Menurut Eko, penyidik akan segera memeriksa Yuwanky terkait perkara yang menjeratnya.

“Selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pengembangan Kasus Planet Batam

Penangkapan Yuwanky menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) Planet Group Batam.

Nama Yuwanky sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri melalui surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan narkotika sebagai tindak pidana asal.

Aset Mulai Ditelusuri

Sehari sebelum penangkapan, penyidik memasang garis polisi di sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota.

Saat dipantau Batam Pos, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat aktivitas penghuni maupun kendaraan di area garasi.

Penelusuran aset juga berlanjut di lingkungan Polda Kepri. Pada Kamis (27/8), terlihat empat mobil mewah yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara, yakni Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penanganan aset tersebut dilakukan oleh tim gabungan. Namun, ia belum dapat mengungkap detail teknis karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Untuk pelaksanaan kegiatan itu kan banyak hal-hal yang memang tidak bisa disampaikan secara rinci. Tetapi secara teknis saya pastikan bahwa memang tim gabungan itu dikerjakan oleh mereka semua,” ujar Nona.

Pemeriksaan Berpotensi Buka Aliran Dana

Dengan ditangkapnya Yuwanky, penyidik kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan perkara lebih jauh, termasuk mendalami dugaan hubungan antara jaringan peredaran narkotika dan aset-aset yang telah diamankan.

Pengembangan ke arah TPPU memungkinkan penyidik menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana melalui kepemilikan aset.

Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengungkap nilai keseluruhan aset yang ditelusuri maupun status hukum rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yuwanky diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan jaringan narkotika sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. (*)

Editor : Putut Ariyo
Bareskrim Polri Yuwanky narkotika tppu batam