Kasus Ledakan MT Federal II, Tujuh Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:20 WIB

 

Terdakwa ledakan MT Federal II mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) malam. F.Jamaluddin Lobang/Batam Pos
Terdakwa ledakan MT Federal II mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) malam. F.Jamaluddin Lobang/Batam Pos

 
batampos - Tragedi ledakan MT Federal II yang merenggut nyawa 14 pekerja di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, akhirnya berujung vonis. Hampir setahun setelah kecelakaan kerja maut itu terjadi, tujuh terdakwa dari unsur manajemen perusahaan dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8) malam.

Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama anggota majelis Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menjatuhkan hukuman berbeda kepada tujuh terdakwa. Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, Kim Dong Gyun, divonis satu tahun penjara.

Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Kim dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing dua tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Dong Gyun karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Tiwik.

Baca Juga: Yuwanky Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Penyidikan TPPU Berlanjut

Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Ketujuh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari ledakan dan kebakaran MT Federal II pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, kapal tersebut sedang menjalani pekerjaan perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia.

Kecelakaan tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor. Sembilan pekerja lainnya mengalami luka berat dan tujuh orang luka ringan.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sejumlah pekerjaan berisiko tinggi disebut dilakukan di kapal, mulai dari pekerjaan panas atau hot work, pekerjaan di ruang terbatas atau confined space, hingga pekerjaan di ketinggian.

Jaksa juga menyoroti pekerjaan tank cleaning serta persoalan izin pekerjaan. Untuk Kim Dong Gyun, dugaan kelalaian antara lain dikaitkan dengan penunjukan pekerjaan tank cleaning dan tidak dilakukannya evaluasi terhadap kemampuan khusus subkontraktor yang menangani pekerjaan berisiko tinggi.

Sementara dalam dakwaan terhadap Neo Ah Chye, yang menjabat Assistant Production Manager, disebutkan bahwa ia memerintahkan pemasangan pelat di area frame 74 pada malam sebelum kejadian. Pekerjaan tersebut disebut dilakukan di area yang tidak memiliki izin pekerjaan panas maupun izin memasuki ruang terbatas.

Beberapa jam kemudian, kebakaran dan ledakan terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang dimasukkan dalam surat dakwaan, titik awal api berada di sekitar frame 74, pada pertemuan sejumlah tangki.

Baca Juga: 100 Titik Parkir QRIS Belum Optimal, Pemko Batam Evaluasi Pihak Ketiga

Uap mudah terbakar di dalam ruang terbatas kemudian disebut tersulut oleh sumber panas dari pekerjaan pemotongan maupun pengelasan hingga memicu ledakan.

Sebelum putusan dibacakan, penasihat hukum para terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Untuk Kim, penasihat hukum antara lain menyoroti usia terdakwa yang telah mencapai 71 tahun, kondisi kesehatan, penyesalan, serta perdamaian dengan keluarga korban dan pemberian santunan.

Jaksa juga menyebut para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, faktor tersebut dinilai tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Usai putusan, Kim Dong Gyun menyatakan menerima vonis satu tahun penjara. Sementara enam terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Terdakwa vonis PT ASL Shipyard mt federal II pn batam