Eks Pelaku Love Scamming Kamboja Sasar Perempuan Muda di Batam

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Kapolsek Batam Kota AKP Beny Syahrizal, Kanit Reskrim, Iptu Rahmat Susanto menunjukkan barang bukti hasil kejahatan eks pelaku love scamming Kamboja. F.ist
Kapolsek Batam Kota AKP Beny Syahrizal, Kanit Reskrim, Iptu Rahmat Susanto menunjukkan barang bukti hasil kejahatan eks pelaku love scamming Kamboja. F.ist 

 batampos- Pengalaman bekerja dalam jaringan love scamming di Kamboja diduga dibawa R E S (30) ke Batam. Setelah kembali ke Indonesia, pria tersebut diduga memanfaatkan aplikasi LINE untuk mendekati perempuan muda, membangun kepercayaan, lalu menjalankan aksinya.

Kapolsek Batam Kota AKP Beny Syahrizal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Polisi sejauh ini menerima tiga laporan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Batam.

“Modusnya dia mendekati korban melalui aplikasi, kemudian membangun kepercayaan korban. Setelah itu korban diajak bertemu dan barang miliknya dimanfaatkan atau dibawa oleh tersangka,” kata Beny dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, sasaran tersangka diduga merupakan perempuan muda. Komunikasi melalui aplikasi LINE menjadi pintu masuk untuk membangun hubungan dengan calon korban. Setelah komunikasi terjalin, tersangka kemudian mengajak korban bertemu secara langsung.

Baca Juga: Kasus Ledakan MT Federal II, Tujuh Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Salah satu korban berinisial KN (22), seorang mahasiswi. Korban sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi LINE pada 20 dan 21 Agustus 2026.

Tersangka kemudian mengajak korban menonton bioskop dan menawarkan diri menjemput korban untuk menghadiri acara pernikahan temannya.

Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka menjemput korban. Korban awalnya diarahkan menuju Mega Mall, Batam Kota. Namun, di tengah perjalanan, tujuan berubah ke kawasan Orchard Park, Kelurahan Belian.

Tersangka beralasan hendak menunjukkan rumahnya kepada korban.

Saat berada di dalam mobil, tersangka diduga meminta korban meminjamkan iPhone 15 warna blue sky dengan berbagai alasan. Setelah menguasai telepon genggam tersebut, tersangka membawa korban menuju kawasan Indomaret Podomoro Orchard.

“Korban kemudian diminta membeli minuman di dalam Indomaret. Saat korban masuk ke toko, tersangka justru pergi membawa telepon genggam dan tas korban,” ujar Beny.

Aksi tersebut diduga bukan satu-satunya kejadian yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami sejumlah laporan dengan dugaan kejadian serupa yang tercatat sejak April hingga Agustus 2026.

Beberapa lokasi yang masuk dalam penyelidikan di antaranya Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costarica, Indomaret Orchard, Alfamart belakang MTC Nongsa, Alfamart dekat DC Mall Lubuk Baja, serta kawasan Podomoro Orchard.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Suzuki Baleno putih BP 1324 MF beserta kunci, Honda Scoopy hitam, iPhone 15 256 GB, Samsung A35, Oppo, serta beberapa unit laptop merek Asus, Acer, dan HP.

Kerugian salah satu korban ditaksir mencapai Rp13,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik juga menelusuri sejauh mana pengalaman tersangka dalam jaringan love scamming di Kamboja berkaitan dengan modus yang diduga digunakannya setelah kembali ke Batam. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polsek Batamkota love scamming penipuan kamboja penggelapan