Polda Kepri: Yuwanky Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Yuwanky, DPO Bareksrim Polri sekaligus pemilik Planet Batam ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Kamis (27/8). F.ist
Yuwanky, DPO Bareksrim Polri sekaligus pemilik Planet Batam ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Kamis (27/8). F.ist

 
batampos - Pelarian Yuwanky berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. Buronan dalam perkara narkotika yang tengah dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditangkap polisi sesaat setelah turun dari pesawat asal Singapura, Kamis (27/8).

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei menegaskan, Yuwanky tidak menyerahkan diri. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai kepulangannya ke Indonesia.

“DPO yang bersangkutan ditangkap, bukan menyerahkan diri,” kata Nona, Jumat (28/8).

Berdasarkan informasi penyidik, Yuwanky tiba di Terminal 3 sekitar pukul 16.47 WIB menggunakan penerbangan Singapore Airlines dari Singapura. Polisi telah menunggu di area kedatangan sebelum pesawat mendarat.

Begitu Yuwanky turun dari pesawat, petugas langsung menghadangnya. Pergerakannya dipantau sejak keluar dari pesawat hingga area kedatangan sehingga ia tidak sempat meninggalkan bandara.

“Informasinya begitu dia mendarat, petugas langsung menghadangnya,” ujar Nona.

Yuwanky datang seorang diri. Polisi menyatakan tidak ada orang lain yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut. Meski berstatus buronan, ia disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Aset Yuwanky, Rumah Mewah di Sukajadi Disegel

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko.

Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam pengembangan perkara narkotika yang dikaitkan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Polisi sebelumnya menetapkan Yuwanky sebagai buronan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yuwanky kini menjadi penting bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara narkotika. Pengusutan tidak berhenti pada barang bukti narkotika, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan dapat ditelusuri asal-usul dan aliran kepemilikannya. Termasuk sejumlah kendaraan mewah yang kini terparkir di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Planet Batam Yuwanky narkotika dpo polda kepri