batampos - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan karena dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8). Perkara ini juga berkaitan dengan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempatnya menjalani proses penuntutan secara terpisah.
“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” kata JPU Gustirio Kurniawan saat ditanya majelis hakim mengenai kesiapan tuntutan.
Penundaan tersebut bukan yang pertama. Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya juga ditunda pada 24 dan 27 Agustus 2026. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah kemudian menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada Rabu (2/9).
Perkara Wilson tercatat dengan nomor264/Pid.B/2026/PN Btm. Dalam dakwaan JPU, Wilson didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.
Baca Juga: Wilson Akui Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam
Peristiwa dalam dakwaan bermula ketika Dwi Putri datang ke rumah atau mess di Perumahan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025. Ia datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada MK Management milik Anik, pasangan Wilson.
Menurut dakwaan, Dwi Putri kemudian mengikuti sebuah ritual bersama Wilson, Anik, dan sejumlah pekerja LC. Dalam ritual tersebut, para peserta disebut meminum bir. Dwi Putri kemudian mengalami kondisi seperti histeris.
Setelah kejadian itu, persoalan pekerjaan berubah menjadi konflik. Wilson disebut meminta Dwi Putri mengundurkan diri. Namun, Dwi Putri meminta kesempatan untuk tetap bekerja.
Jaksa mendalilkan persoalan kemudian berkembang ke masalah denda kontrak sebesar Rp6 juta. Wilson disebut sempat meminta Dwi Putri menulis surat pernyataan. Ketika Dwi Putri menyebut soal denda, Wilson disebut marah dan merobek kertas tersebut.
Sehari kemudian, 25 November 2025, situasi berubah menjadi kekerasan. Dalam dakwaan disebutkan Wilson menerima sejumlah rekaman video melalui WhatsApp yang menggambarkan seolah-olah Dwi Putri mencekik Anik.
Jaksa menyebut rekaman tersebut belakangan diketahui sebagai bagian dari rekayasa atau skenario yang dibuat Anik. Namun, ketika melihat rekaman itu, Wilson disebut tidak mengetahui bahwa video tersebut merupakan rekayasa dan menjadi marah.
Menurut dakwaan, Wilson kemudian memukul dan menendang Dwi Putri. Ia juga disebut memerintahkan orang-orang di mess memborgol korban dan membawa korban ke sebuah kamar.
Kekerasan berlanjut pada malam hari. Dwi Putri disebut dipukul menggunakan sapu lidi dan potongan kayu. Mulutnya dilakban. Sebuah speaker musik juga disebut dinyalakan di kamar korban dengan tujuan agar tangisan korban tidak terdengar dari luar.
Baca Juga: Sidang Dwi Putri, Terdakwa Ungkap Awal Penganiayaan
Jaksa mendalilkan Wilson kembali melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan, kaki, sapu lidi, dan potongan kayu. Korban kemudian dibiarkan di dalam kamar dengan kondisi tubuh mengalami lebam.
Pada 26 November 2025, menurut dakwaan, Wilson melihat tubuh korban telah dipenuhi lebam dan memar. Alih-alih dibawa mendapatkan pertolongan medis, korban disebut hanya diberi perawatan seadanya menggunakan daun sirih, cairan infus, dan salep.
Pada hari yang sama, Wilson disebut memerintahkan pembelian lakban hitam dan borgol baru. Malamnya, mereka kembali melakukan ritual.
Sehari berikutnya, 27 November 2025, rangkaian kekerasan kembali terjadi. Dalam dakwaan disebutkan korban disiram air, diborgol, dilakban, dan mengalami kekerasan berulang di tempat cuci pakaian.
Dakwaan juga menguraikan adanya penyemprotan air ke wajah dan hidung korban secara berulang ketika kedua tangannya diborgol. Korban disebut berusaha melawan dan menutup hidungnya, tetapi tangannya ditahan oleh orang-orang di lokasi.
Rangkaian kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Dakwaan mencatat kejadian secara rinci berdasarkan penanda waktu, termasuk pemukulan, pemborgolan, pelakbanan, serta penyemprotan air ke wajah dan hidung korban.
Jaksa mendakwa Wilson bersama sejumlah orang lain melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. (*)
Editor : Yofi Yuhendri