batampos - Perkara narkotika masih mendominasi kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang 2026. Hingga 1 September, tercatat 306 perkara narkotika dari total 727 perkara pidana yang masuk ke pengadilan.
Hakim Madya Muda sekaligus Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perkara narkotika masih menjadi jenis perkara pidana yang paling banyak ditangani dibandingkan perkara lainnya.
“Kalau narkoba memang cukup tinggi,” kata Wattimena, Selasa (1/9).
Selain narkotika, perkara pencurian, penganiayaan, serta tindak pidana seksual terhadap anak juga tercatat cukup tinggi.
Menurut Wattimena, perkara narkotika yang masuk ke PN Batam lebih banyak berkaitan dengan jaringan pengedaran dibandingkan pengguna. Dalam satu perkara, terdakwa juga tidak jarang lebih dari satu orang karena kasus tersebut berkaitan dengan jaringan yang saling terhubung.
“Lebih banyak pengedar,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Kematian Dwi Putri Kembali Ditunda, Jaksa: Masih Disusun
Ia menjelaskan, satu jaringan pengedaran narkotika dapat melibatkan sejumlah orang. Karena itu, satu rangkaian penangkapan dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam beberapa berkas perkara.
“Sekali duduk bisa enam sampai bahkan tujuh,” kata Wattimena.
Data PN Batam per 1 September 2026 juga mencatat 29 perkara perlindungan anak, 37 perkara lain-lain yang antara lain berkaitan dengan pekerja migran Indonesia, serta 17 perkara pidana anak.
Wattimena menilai tingginya perkara narkotika tidak cukup ditangani melalui proses hukum. Upaya pencegahan, terutama di lingkungan pendidikan, perlu diperkuat.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat menggandeng pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya narkotika serta konsekuensi hukum penyalahgunaan dan peredarannya.
“Paling tidak itu bisa diminimalisir,” ujarnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri