batampos – Penangkapan Yuwanky di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, membuka babak baru dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam.
Setelah buronan tersebut ditangkap sepulang dari Singapura, penyidik Bareskrim Polri kini terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara. Ia belum bersedia membeberkan hasil penyidikan secara rinci karena proses hukum masih berjalan.
“Terhadap perkembangan perkara, saya belum bisa sampaikan karena akan ditindaklanjuti,” kata Eko di Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Salah satu aspek yang tengah ditelusuri adalah kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik, kata Eko, telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tracing asetnya ada, lagi berproses. Dilakukan semua,” ujarnya.
Empat Mobil Mewah Ditelusuri
Penelusuran aset tersebut antara lain menyasar empat mobil mewah yang kini berada dalam penanganan Polda Kepri.
Empat kendaraan tersebut terdiri atas Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.
Namun, Eko menegaskan keberadaan kendaraan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih harus membuktikan hubungan kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
“Untuk pemilikan empat mobil mewah yang ditahan di Polda Kepri, nanti perlu dibuktikan. Kan baru dilakukan penyitaan,” kata dia.
Eko memastikan dugaan TPPU menjadi bagian dari pengembangan perkara. Meski demikian, ia memilih tidak mengungkap detail proses penyidikan kepada publik.
Menurutnya, terlalu sering membuka perkembangan penyidikan justru dapat mengganggu kerja penyidik yang saat ini bergerak di sejumlah lokasi.
“Saya tidak bisa setiap sedikit ada perkembangan saya sampaikan. Nanti menyulitkan para penyidik dan penyelidikan yang ada di banyak tempat,” ujarnya.
Eko menegaskan pengusutan perkara akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika.
“Saya yang jamin perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Rumah di Sukajadi Ikut Ditelusuri
Pengembangan perkara ke ranah TPPU mulai terlihat ketika penyidik menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky di Batam.
Sehari sebelum penangkapan Yuwanky, polisi memasang garis polisi di sebuah rumah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota, Rabu (26/8/2026).
Saat dipantau Batam Pos, rumah tersebut dalam keadaan sepi. Pagar besi terlihat tertutup rapat. Tidak tampak penghuni maupun kendaraan di area teras yang sekaligus menjadi garasi.
Sehari kemudian, empat mobil mewah terlihat berada di lingkungan Polda Kepri. Kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari pengembangan perkara narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penanganan aset tersebut dilakukan oleh tim gabungan.
“Secara teknis saya pastikan bahwa memang tim gabungan itu dikerjakan oleh mereka semua,” kata Nona.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci status hukum rumah di Sukajadi maupun kendaraan-kendaraan tersebut. Polda Kepri juga belum memastikan apakah rumah tersebut telah berstatus barang sitaan atau masih dalam tahap pengamanan dan penelusuran untuk kepentingan penyidikan.
Nilai keseluruhan aset yang telah ditelusuri juga belum diumumkan.
Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta
Yuwanky sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang dikembangkan dari dugaan tindak pidana narkotika ke dugaan TPPU.
Pelariannya berakhir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/8/2026).
Eko membenarkan penangkapan tersebut. Yuwanky ditangkap sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Setelah ditangkap, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar bahwa DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya telah membawa penyidik ke Batam.
Dalam dokumen DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, perkara Yuwanky tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan narkotika sebagai tindak pidana asal.
Dengan pengembangan tersebut, sasaran penyidikan tidak lagi hanya menyangkut orang dan barang bukti narkotika. Aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian yang ditelusuri.
Rumah di kawasan Sukajadi dan empat kendaraan kelas premium tersebut kini menjadi bagian dari jejak aset yang sedang ditelusuri aparat.
Namun, hingga kini polisi belum mengungkap hubungan hukum antara aset-aset tersebut dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yuwanky. Keterkaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Penangkapan Yuwanky berpotensi memberikan informasi baru bagi penyidik untuk mengurai jaringan perkara. Pemeriksaan terhadapnya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul kepemilikan aset serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Jika bukti dugaan TPPU terpenuhi, penyidik dapat bergerak lebih jauh untuk mengurai bagaimana hasil tindak pidana diduga ditempatkan, dialihkan, atau disamarkan melalui kepemilikan berbagai aset. (*)
Editor : Jamil Qasim