batampos - Waktu persidangan perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini semakin sempit. Masa penahanan Wilson Lukman alias Koko akan berakhir pada 12 September 2026. Namun, hingga Rabu (2/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga membacakan tuntutan setelah persidangan kembali ditunda.
Penundaan pembacaan tuntutan terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9). Ini merupakan penundaan keempat setelah agenda serupa sebelumnya ditunda pada 24, 27, dan 31 Agustus.
Dengan posisi waktu memasuki 3 September, masa penahanan Wilson tinggal sembilan hari hingga batas akhir 12 September. Sementara itu, perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm masih harus melalui tahapan pembacaan tuntutan, pembelaan terdakwa, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.
Ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah mengaku kecewa karena komitmen jaksa untuk membacakan tuntutan kembali tidak terpenuhi.
“Terus terang majelis memang agak kecewa. Prosedurnya sudah kita berikan seluas-luasnya untuk Pak Jaksa,” kata Eri dalam persidangan.
Baca Juga: Tuntutan Kematian Dwi Putri Kembali Ditunda, Jaksa: Masih Disusun
Sidang tersebut semula diagendakan untuk pembacaan tuntutan terhadap Wilson dan tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Ketika ditanya mengenai kesiapan tuntutan, JPU Gustirio Kurniawan mengatakan dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan.
“Kami mohon maaf, Majelis. Saat ini kami masih menyusun surat tuntutannya. Kami minta waktu sampai Jumat, Majelis,” ujar Gustirio.
Permintaan tersebut kembali memicu pertanyaan majelis hakim. Eri meminta jaksa menjelaskan penyebab tuntutan belum selesai meski agenda pembacaannya telah beberapa kali dijadwalkan.
“Karena ini menarik perhatian, apakah bisa tahu kesulitannya di mana? Faktor kesulitannya di mana?” tanya Eri.
Jaksa menjelaskan penyusunan tuntutan masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam pembuktian.
Majelis hakim menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan jadwal persidangan. Masa penahanan para terdakwa juga terus berjalan. Jika tuntutan kembali tertunda, waktu bagi terdakwa untuk menyusun pembelaan akan semakin terdesak.
“Karena memang sudah cukup lama, berlarut-larut. Nanti kasihan bisa terlanggar hak dari terdakwa untuk mengajukan pembelaan, masa tahanannya mepet,” ujar Eri.
Data penahanan Wilson menunjukkan ia telah melalui sejumlah tahap perpanjangan sejak ditahan pada 1 Desember 2025. Setelah menjalani penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, masa penahanan terakhir diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 118/Pen.Pid/2026/PT TPG.
Perpanjangan kedua tersebut berlaku sejak 14 Agustus hingga 12 September 2026. Artinya, tahapan persidangan kini berpacu dengan batas akhir masa penahanan tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, keempat terdakwa masih harus mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Eri juga meminta penasihat hukum tidak ikut menunda proses persidangan setelah tuntutan dibacakan. Ia meminta pembelaan mulai disiapkan sejak sekarang.
“Saya minta kesiapan dari rekan-rekan advokat. Mohon kesediaannya menyiapkan pembelaannya nanti, jangan seperti ini ya. Jadi mohon nanti kesiapannya bisa secepatnya,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri