batampos - Pengusutan dugaan bisnis narkotika yang menyeret jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam belum berhenti pada Basri Lewaimang dan Yuwanky. Setelah kedua orang yang disebut polisi berkaitan dengan jaringan tersebut ditangkap, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga akan menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Masih ada kemungkinan tersangka lain. Selama itu ada kaitannya, mesti kita lakukan TPPU. Kita tidak beda-bedakan. Semuanya transparan,” ujar Eko, Kamis (3/9).
Pengusutan perkara ini sebelumnya berkembang dari penelusuran jaringan narkotika ke dugaan TPPU. Penyidik kini tidak hanya mengejar pelaku dan barang bukti narkotika, tetapi juga menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Kejar Jejak Aset Yuwanky, TPPU Planet Batam
Eko belum mengungkap pihak yang berpotensi menjadi tersangka baru. Ia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan Yuwanky setelah buronan tersebut ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 27 Agustus lalu.
“Terhadap perkembangan perkara, saya belum bisa sampaikan karena akan ditindaklanjuti,” kata Eko di Polda Kepri, Selasa (1/9).
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Eko memastikan proses tracing aset telah dilakukan dan masih berlangsung.
“Tracing asetnya ada, lagi berproses. Dilakukan semua,” ujarnya.
Di Batam, penyidik telah mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota.
Garis polisi dipasang di rumah tersebut pada 26 Agustus 2026, sehari sebelum penangkapan Yuwanky. Saat dipantau, rumah dalam keadaan sepi dengan pagar besi tertutup. Tidak terlihat penghuni maupun kendaraan di area teras yang sekaligus berfungsi sebagai garasi.
Sehari berselang, empat kendaraan mewah terlihat berada di lingkungan Polda Kepri. Kendaraan tersebut terdiri atas Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.
Keberadaan kendaraan itu menjadi bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan perkara. Namun, polisi belum menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
“Untuk pemilikan empat mobil mewah yang ditahan di Polda Kepri, nanti perlu dibuktikan. Kan baru dilakukan penyitaan,” kata Eko.
Baca Juga: 40 Ribu Ekstasi Sebulan, Bareskrim Telusuri Jaringan Planet
Penyitaan aset, kata dia, belum otomatis membuktikan adanya TPPU. Polisi masih harus membuktikan hubungan antara aset, sumber dana, dan tindak pidana yang menjadi asal-usul harta tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan, penanganan aset dilakukan tim gabungan.
“Secara teknis saya pastikan bahwa memang tim gabungan itu dikerjakan oleh mereka semua,” kata Nona. (*)
Editor : Yofi Yuhendri