batampos - Putusan perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini hingga kini belum juga dijatuhkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan sehingga persidangan kembali ditunda untuk keempat kalinya.
Ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah mengatakan, substansi putusan perkara sebenarnya telah dipersiapkan. Namun, majelis belum dapat menjatuhkan putusan karena masih ada tahapan persidangan yang harus dilalui.
Eri mengatakan majelis masih menunggu tuntutan jaksa serta pendapat para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.
“Insya Allah putusannya sebenarnya sudah siap, tapi kita menunggu tuntutan dari jaksa dan pendapat dari terdakwa melalui advokatnya dan kami pertimbangkan itu,” ujar Eri.
Menurut Eri, tuntutan jaksa merupakan bagian yang harus tercantum dalam putusan sebagaimana ketentuan Pasal 250 ayat (2) KUHAP yang dirujuk majelis dalam persidangan. Karena itu, putusan tidak dapat langsung dijatuhkan sebelum tuntutan dibacakan.
“Kalau enggak, memang putusan ini batal demi hukum. Makanya kami enggak bisa bergerak untuk memutus sebelum Pak Jaksa menyusun tuntutannya,” kata Eri.
Baca Juga: Empat Kali Ditunda, Tuntutan Kasus Dwi Putri Belum Dibacakan
Ia menjelaskan, majelis perlu menyampaikan kondisi tersebut agar penundaan tidak dipersepsikan sebagai kelambanan dari pihak pengadilan. Menurut dia, majelis justru berada dalam posisi menunggu jaksa menyelesaikan tuntutannya.
“Maksud saya ini supaya masyarakat atau terdakwa jangan berpikir majelis yang menunda-nunda. Bukan majelis yang menunda-nunda putusan,” ujarnya.
Eri menambahkan, batas waktu penahanan membuat seluruh pihak harus bergerak cepat. Tidak hanya jaksa dan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa juga harus mempersiapkan pembelaan.
“Majelis menunggu, sama juga dengan terdakwa dan advokat menunggu. Masyarakat juga sama, saya pikir juga menunggu,” katanya.
Majelis kemudian meminta jaksa memastikan tuntutan dapat dibacakan pada Kamis (3/9). Eri mengingatkan bahwa jaksa sebelumnya telah menyatakan siap, tetapi komitmen tersebut kembali bergeser.
“Saya harapkan komitmen itu bisa dipenuhi paling tidak besok hari Kamis. Kami tunggu besok,” katanya.
Namun, jaksa masih meminta tambahan waktu hingga Jumat.
“Kalau bisa hari Jumat, Yang Mulia,” ujar Gustirio.
Jawaban tersebut membuat Eri kembali mengingatkan rangkaian penundaan sebelumnya.
“Kemarin hari ini sudah kita penuhi. Permintaan lagi dari Pak Jaksa juga hari ini. Hari Senin ternyata lewat lagi. Komitmen hari Rabu sekarang ini lewat lagi,” kata Eri.
Baca Juga: Jambret Beraksi di Bengkong Indah, Korban Terjatuh dari Motor
Majelis pun meminta jaksa menyampaikan secara terbuka apabila menghadapi kesulitan dalam merampungkan tuntutan.
“Kalau memang ada kesulitan, disampaikan lagi nanti di persidangan. Biar masyarakat tahu juga bagaimana teknis kesulitannya, Pak Jaksa,” ujarnya.
Persidangan akhirnya ditutup dengan permintaan majelis agar seluruh pihak menunggu hingga Kamis.
“Sementara ya, kita tunggu sampai ada goodwill. Kita tunggu sama-sama besok, hari Kamis,” kata Eri.
Perkara tersebut bermula dari kematian Dwi Putri Apriliandini setelah serangkaian kekerasan yang didakwakan jaksa terjadi di sebuah rumah atau mess di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada November 2025.
Wilson didakwa bersama terdakwa lainnya turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri, mulai dari pemukulan, pemborgolan, pelakbanan hingga penyemprotan air ke wajah dan hidung korban. (*)
Editor : Yofi Yuhendri