batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
Penetapan tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, PT TPL diketahui melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, salah satunya melalui under invoicing.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Perubahan klasifikasi produk tersebut diduga berkaitan dengan dokumen transaksi yang wajib disampaikan perusahaan kepada otoritas perpajakan.
PT TPL seharusnya melengkapi transaksi dengan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen bagi otoritas pajak untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi perusahaan, terutama transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Namun, penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat yang berwenang untuk menghindari pengawasan sebagaimana mestinya.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Saiful.
Kejagung Periksa 112 Saksi
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi. Salah satunya merupakan kuasa direktur PT TPL.
Berdasarkan penghitungan sementara, Kejagung memperkirakan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2026, Kejagung menetapkan BP dan SR, yang diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
Keduanya kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidikan perkara dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing dan under invoicing tersebut masih terus berlanjut. (*)
Editor : Putut Ariyo