Kabur ke Belakang Padang, Terduga Pelaku Penusukan di Bengkong Ditangkap

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:19 WIB
Korban penikaman di Bengkong saat dirawat di RS Harapan Bunda. F.Istimewa
Korban penikaman di Bengkong saat dirawat di RS Harapan Bunda. F.Istimewa

 batampos - Kasus penusukan terhadap Riski Ananda Yoga (28) di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, memasuki babak baru. Setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari, Irfan (35), pria yang diduga sebagai pelaku, akhirnya diamankan polisi di wilayah Belakang Padang, Senin (7/9) pagi.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Polsek Bengkong mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan petunjuk dari lokasi kejadian. Irfan kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanitreskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Irfan masih dilakukan secara maraton. Polisi belum membeberkan motif penusukan karena penyidik masih menggali keterangan pelaku.

“Kami dalami dulu ya, nanti kita sampaikan lebih rinci,” kata Apriadi, Selasa (8/9).

Penyidik juga mendalami rangkaian kejadian sebelum dan sesudah penusukan untuk memastikan latar belakang aksi tersebut.

Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Peristiwa itu terjadi Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.05 WIB di kawasan Tanjung Buntung. Saat itu, Riski, warga Tanjung Uma, sedang berkunjung ke rumah kawannya.

Namun, kunjungan tersebut berujung petaka. Riski diduga ditusuk hingga mengalami sekitar 10 luka pada tubuhnya. Korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.

Orangtua korban, Didi Darmawan, langsung mendatangi rumah sakit setelah mendapat informasi. Ia melihat Riski terbaring dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka tusuk di bagian dada.

Sebelumnya, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan penyidik telah memeriksa korban, mendatangi lokasi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mendatangi lokasi kejadian, serta memeriksa beberapa orang saksi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polsek Bengkong bergerak dan akhirnya mengamankan Irfan di wilayah Belakang Padang.

Selain diduga melakukan penusukan, Irfan juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban, Honda CB merah bernomor polisi BP 2447 MJ.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Irfan dengan sangkaan penganiayaan berat atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat serta pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Baca Juga: 409 Perkara Inkrah, Kejari Batam Musnahkan 1,4 Kg Sabu hingga 934 Ribu Rokok Ilegal

Irfan dijerat Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Hingga Selasa (8/9), polisi masih fokus menggali keterangan Irfan untuk mengungkap motif dan memastikan rangkaian penusukan tersebut. Penyidik juga dijadwalkan melakukan ekspose perkara setelah pemeriksaan terhadap pelaku rampung.

“Secepatnya akan segera kita ekspos apa motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” kata Tigor. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Belakang Padang Tanjung Buntung melarikan diri Polsek Bengkong penusukan