Kasus Kematian Natanael, Tiga Anggota Polda Kepri Banding Sanksi PTDH

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:28 WIB
Empat terdakwa perkara dugaan penganiayaani yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam, Kamis (30/7). F.Azis Maulana
Empat terdakwa perkara dugaan penganiayaani yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit diadili di PN Batam. F.Azis Maulana/Batam Pos

 
batampos - Nasib tiga anggota Polda Kepulauan Riau yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit belum berkekuatan tetap. Ketiganya mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kepala Bidang Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, proses banding ketiganya masih berlangsung hingga Jumat (18/9). Hingga kini, belum ada putusan yang dikeluarkan dalam proses tersebut.

“Untuk proses banding sampai saat ini belum ada putusan, masih dalam proses,” kata Robby, Jumat (18/9).

Robby mengatakan, dirinya masih menghimpun informasi dari jajaran Propam terkait perkembangan perkara tersebut. Ia baru memasuki hari kedua bertugas sebagai Kabid Propam Polda Kepri.

Putusan PTDH yang dijatuhkan dalam sidang KKEP belum otomatis menghentikan hak kepegawaian anggota yang mengajukan banding. Selama proses banding berlangsung, ketiga anggota tersebut masih menerima gaji.

Baca Juga: Fasilitas Umum Dicuri, Kapolda Kepri Minta Kapolresta Kejar Penadah

Menurut Robby, pembayaran gaji baru dihentikan setelah proses pemberhentian selesai secara administratif dan Surat Keputusan (SKEP) PTDH diterbitkan.

“Kalau SKEP PTDH sudah keluar dan sudah resmi diberhentikan, baru dihentikan. Sampai saat ini masih proses,” ujarnya.

Robby belum memastikan kapan proses banding tersebut akan diputus. Saat ditanya apakah proses itu harus menunggu putusan pengadilan negeri, ia kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan.

“Masih dalam proses,” katanya.

Berbeda dengan tiga anggota yang mengajukan banding, seorang anggota lainnya menerima putusan PTDH. Anggota tersebut adalah Bripda Arauna Sihombing.

Robby mengatakan, proses pemberhentian Arauna telah selesai dan SKEP PTDH terhadap anggota tersebut telah diterbitkan.

“Untuk satu anggota, Bripda Arauna sudah resmi diberhentikan. Sudah ada surat keputusannya,” kata Robby.

Dengan diterbitkannya SKEP tersebut, Arauna tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Robby menyebut nama lengkapnya Arouna Sihombing, berpangkat Bripda dengan NRP 04080830.

Sebelumnya, empat anggota Polda Kepri dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang KKEP yang digelar di Ruang Sidang Disiplin dan KKEP Bid Propam Polda Kepri. Salah satunya Bripda Arauna Sihombing yang saat itu disebut bertugas sebagai bintara Ditsamapta Polda Kepri.

Sidang KKEP pada 17 April 2026 tersebut berkaitan dengan perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Dengan masih berlangsungnya proses banding, status pemberhentian tiga anggota tersebut belum selesai pada tahap administrasi akhir. Sementara satu anggota lainnya telah resmi diberhentikan setelah SKEP PTDH diterbitkan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bripda Natanael Simanungkalit KKEP PTDH propam polda kepri