Kekayaan Tak Wajar, Komisi III DPR Dorong Kasus Ipda Yayat Sudrajat Diusut Tuntas

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:30 WIB

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).

batampos – Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyoroti kasus yang menyeret Ipda Yayat Sudrajat.

Perwira pertama Polri tersebut belum lama ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan Yayat dan profilnya turut menjadi sorotan.

Dede menegaskan, setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan personel Polri harus ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut dia, penguatan institusi Polri harus dibarengi dengan keberanian menindak personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Dede juga mengingatkan agar tidak ada ruang bagi Ipda Yayat maupun oknum polisi lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi.

"Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan," kata Dede, Sabtu (19/9).

Menurut Dede, institusi sebesar Polri tidak boleh terdampak oleh ulah segelintir personel. Sebab, kepercayaan masyarakat dan kerja keras ribuan anggota Polri turut dipertaruhkan.

Persoalan yang menyeret Yayat, kata Dede, dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal Polri. Hal itu antara lain melalui transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

"Termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Jangan Ragu Usut Pihak di Sekitar Ipda Yayat
Dede menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama.

Jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, menurut dia, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain yang berada pada jenjang lebih tinggi.

"Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah," tegasnya.

Dede mengatakan, siapa pun orangnya dan apa pun pangkat maupun jabatannya, tetap harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Karena itu, dia meminta KPK dan Polri mengusut kasus yang berkaitan dengan Yayat secara menyeluruh agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Komisi III DPR, lanjut Dede, mendukung langkah Polri, KPK, dan lembaga terkait lainnya dalam penegakan hukum serta pembenahan institusi secara profesional.

Dia menekankan pentingnya menjaga Polri tetap kuat dan memperoleh kepercayaan masyarakat.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Ipda Yayat Sudrajat Komisi III kekayaan dpr