batampos – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Mahfud menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk etika politik di tengah munculnya nama Nusron dalam sejumlah perkara yang sedang menjadi perhatian penegak hukum.
"Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu," kata Mahfud MD, dikutip Minggu (20/9).
Mahfud menyinggung dua perkara yang menurutnya turut mengaitkan nama Nusron. Pertama, perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dalam persidangan perkara tersebut, nama Nusron disebut dalam keterangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK kemudian menyatakan tengah menelaah fakta persidangan terkait pemberian uang sebesar USD400 ribu yang disebut berkaitan dengan seseorang yang disebut sebagai teman Nusron.
Perkara kedua adalah dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam perkara itu, KPK mengungkap salah satu orang kepercayaan Nusron, Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon.
Mahfud mengatakan nama Nusron telah muncul dalam dua perkara tersebut. Karena itu, menurut dia, KPK perlu memeriksa Nusron untuk memperjelas ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Nusron ini udah dua kali disebut, dan tidak pernah membantah juga, ya," tegasnya.
Namun, Nusron sebelumnya menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. "Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron pada Jumat (18/9).
Mahfud Singgung Pemeriksaan Administratif
Mahfud mengatakan, apabila KPK tidak memeriksa Nusron, menurut dia terdapat mekanisme administratif yang dapat digunakan berdasarkan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Di situ disebutkan, pejabat atau pegawai negeri yang terlibat di dalam kasus atau diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana korupsi bisa dikenakan tindakan administratif sebelum kasus pidananya disidangkan atau sebelum diputus," pungkas Mahfud.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN sebelumnya membantah kabar bahwa Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/BPN. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menyatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran diri tersebut.(*)
Editor : Cipi Ckandina