Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Korban Tembus 150 Orang

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 10:48 WIB
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos
Ilustrasi Kantor Polisi. f. Putut Ariyo / Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani 30 kasus terkait pekerja migran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari kasus tersebut, jumlah korban yang tercatat mencapai lebih dari 150 orang.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, angka tersebut merupakan kasus yang berhasil terdeteksi dan ditangani kepolisian. Menurut dia, masih ada kemungkinan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal lolos dari pengawasan karena pelaku terus mengubah modus dan memanfaatkan jalur tidak resmi.

“2026 itu 30 kasus dari Januari sampai September, korbannya lebih dari 150 orang. Itu yang kelihatan, yang tercatat dan tertangkap oleh kita. Pastinya ada juga yang lolos, banyak juga mereka yang melalui jalur tikus dengan modus operandi yang selalu mereka modifikasi kemudian berubah-ubah sehingga dia bisa lolos,” kata Asep kepada Batam Pos seusai menghadiri Seminar Internasional Migran yang digelar Stella Maris di Hotel Pacific Palace, Minggu (20/9) sore.

Seminar tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta dan tamu undangan.

Modus TPPO Tak Hanya Lewat Pelabuhan Ilegal

Asep mengatakan, praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal tidak selalu dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi. Pelaku juga dapat memanfaatkan jalur keberangkatan resmi dengan menggunakan dokumen perjalanan dan alasan kunjungan yang terlihat sah.

Salah satu modus yang ditemukan ialah penggunaan visa kunjungan atau visa pelancong. Calon pekerja migran dapat mengaku hendak mengunjungi keluarga di Malaysia, tetapi kemudian bekerja setelah berada di negara tersebut.

“Kan kalau mereka nengok keluarganya boleh. Itu tidak ada dilarang. Pada saat di sana ternyata mereka bekerja,” katanya.

Untuk mengantisipasi modus tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Informasi mengenai modus operandi baru yang ditemukan di lapangan disampaikan kepada pihak terkait untuk menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan dan wawancara calon pelintas batas.

Menurut Asep, pemeriksaan perlu dilakukan secara detail, baik ketika penerbitan paspor maupun saat keberangkatan. Langkah tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang disampaikan calon pelintas batas.

“Baik di Kota Batam maupun di wilayah Kepri,” ujarnya.

Pencegahan TPPO Libatkan Pemerintah dan Masyarakat

Asep menegaskan, penanganan TPPO tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah korban jatuh. Upaya pencegahan dan edukasi harus dilakukan sejak sebelum calon pekerja migran berangkat.

“Preventif itu bukan hanya tugas polisi. Semua bekerja. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk teman-teman media untuk mengedukasi masyarakat sebelum mereka menjadi korban,” ujarnya.

Menurut dia, edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami risiko keberangkatan melalui jalur ilegal maupun tawaran kerja yang menggunakan dokumen perjalanan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

Polda Kepri Perkuat Kerja Sama dengan Malaysia

Pengawasan juga dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Asep menyebut delegasi Polda Kepri telah berkunjung ke kepolisian Johor dan Malaka, Malaysia.

Salah satu pembahasan dalam kerja sama tersebut ialah upaya mengantisipasi pengiriman tenaga kerja ilegal dari wilayah Kepri.

“Polda Johor dan Malaka kooperatif bekerja sama dan saling bertukar informasi. Banyak sekali hal-hal demikian dan itu difasilitasi oleh Komjen yang ada di Johor dan di Malaka,” kata Asep.

Kerja sama tersebut juga dilakukan ketika pekerja migran yang berangkat secara ilegal ditemukan aparat Malaysia.

Asep mencontohkan pekerja migran yang masuk melalui pelabuhan ilegal dan kemudian ditemukan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di wilayah pantai Malaysia. Aparat Malaysia akan berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia untuk menindaklanjuti keberadaan mereka.

“Mereka pasti kontak ke kami, kemudian kirim ke wilayah Kepri. Kami langsung sampaikan ke KP2MI untuk dipulangkan,” ujarnya.

Pelabuhan Resmi dan Jalur Tikus Diawasi

Polda Kepri menyatakan pengawasan dilakukan di pelabuhan resmi maupun titik-titik keberangkatan tidak resmi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah keberangkatan ilegal sekaligus menindak pihak yang berperan sebagai calo atau pelaku penipuan.

“Kita jaga setiap pelabuhan, baik itu pelabuhan resmi atau tidak resmi terhadap pelaku penipuan atau calo-calonnya itu. Untuk korbannya, kami bekerja sama dengan kementerian dengan pemerintah daerah untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” kata Asep.

Pola penanganan tersebut menempatkan pencegahan, penindakan terhadap pelaku, serta perlindungan dan pemulangan korban sebagai bagian dari upaya penanganan TPPO di wilayah Kepri. (*)

Editor : Putut Ariyo
TPPO Kepri batam pekerja migran malaysia polda kepri