Jalan Panjang Trafiking via Batam

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:49 WIB
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Direktur Stella Maris Batam, RP Ansensius Guntur memberikan keterangan pada Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Hotel Pacific Palace, Minggu (20/9). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Direktur Stella Maris Batam, RP Ansensius Guntur memberikan keterangan pada Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Hotel Pacific Palace, Minggu (20/9). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Tawaran bekerja ke luar negeri tidak selalu datang melalui jalur ilegal yang mudah dikenali. Calon pekerja bisa saja memiliki dokumen lengkap dan berangkat melalui jalur resmi, tetapi tetap berisiko terjebak dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  / trafiking.

Modus perekrutan juga semakin beragam. Tawaran pekerjaan dapat disampaikan melalui media sosial, teman, hingga anggota keluarga yang sebelumnya sudah bekerja di luar negeri.

Di Kepulauan Riau (Kepri), persoalan tersebut masih menjadi tantangan. Polda Kepri mencatat telah menangani 30 kasus terkait pekerja migran dan TPPO sepanjang Januari hingga September 2026. Dari kasus tersebut, jumlah korban mencapai lebih dari 150 orang.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, angka tersebut merupakan kasus yang berhasil ditemukan dan ditangani kepolisian. Menurut dia, masih terdapat kemungkinan pekerja migran diberangkatkan secara ilegal tanpa terdeteksi karena pelaku terus mengubah modus.

“2026 itu 30 kasus dari Januari sampai September, korbannya lebih dari 150 orang. Itu yang kelihatan, yang tercatat dan tertangkap oleh kita. Pastinya ada juga yang lolos, banyak juga mereka yang melalui jalur tikus dengan modus operandi yang selalu mereka modifikasi kemudian berubah-ubah sehingga dia bisa lolos,” kata Asep kepada Batam Pos seusai menghadiri Seminar Internasional Migran di Hotel Pacific Palace, Minggu (20/9) sore.

Kepri memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan pekerja migran karena wilayahnya menjadi salah satu jalur mobilitas menuju negara tetangga, terutama Malaysia.

Berangkat dengan Visa Kunjungan

Menurut Asep, salah satu modus yang ditemukan adalah menggunakan visa kunjungan atau visa pelancong untuk masuk ke negara tujuan.

Calon pekerja dapat menyampaikan bahwa tujuan perjalanan adalah mengunjungi keluarga di Malaysia. Namun, setelah tiba di negara tersebut, mereka justru bekerja.

“Kan kalau mereka nengok keluarganya boleh. Itu tidak ada dilarang. Pada saat di sana ternyata mereka bekerja,” ujarnya.

Karena itu, Polda Kepri berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengantisipasi modus tersebut. Informasi mengenai pola keberangkatan yang ditemukan di lapangan disampaikan agar menjadi bahan dalam pemeriksaan dan wawancara calon pelintas batas.

Asep menilai pemeriksaan sejak penerbitan paspor hingga keberangkatan perlu dilakukan secara lebih detail untuk melihat kemungkinan adanya perbedaan antara tujuan perjalanan yang disampaikan dengan tujuan sebenarnya.

Pengawasan juga dilakukan terhadap jalur-jalur tidak resmi yang masih digunakan untuk memberangkatkan pekerja migran secara nonprosedural.

“Preventif itu bukan hanya tugas polisi. Semua bekerja. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk teman-teman media untuk mengedukasi masyarakat sebelum mereka menjadi korban,” katanya.

TPPO Tak Berhenti di Jalur Keberangkatan

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, TPPO sering kali berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya.

Menurut dia, celah eksploitasi dapat muncul sejak calon pekerja mengurus dokumen hingga meninggalkan Indonesia. Bahkan, terdapat kasus anak di bawah umur yang dapat diberangkatkan ke luar negeri dan kemudian mengalami eksploitasi.

“Kenapa anak di bawah umur bisa diberangkatkan?” kata Imam dalam lokakarya bertajuk Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Sampai Semua Bebas dalam rangka Festival Media Selat Malaka 2026 di Politeknik Negeri Batam, Minggu (20/9).

Imam menilai kecanggihan teknologi pemeriksaan harus diikuti integritas petugas.

“Secanggih apa pun peralatan kita, ketika tidak diawasi oleh pegawai-pegawai yang berintegritas dan punya moral untuk menyelamatkan masyarakat kita dari eksploitasi ini, nonsen,” ujarnya.

Perlindungan terhadap pekerja migran juga tidak semestinya berhenti ketika korban dipulangkan dari luar negeri.

Imam mengatakan, setiap pekerja migran yang dipulangkan perlu menjalani asesmen untuk mengetahui bagaimana mereka berangkat, siapa yang merekrut, dan jalur yang digunakan.

“Ketika kami menerima deportasi dari Malaysia yang setiap minggu habis kami dapat, saya tidak ingin menjadi petugas travel penerima, dan pemulang saja,” ujarnya.

Menurut dia, informasi dari asesmen tersebut penting untuk mencegah korban kembali masuk ke jaringan yang sama sekaligus membantu aparat mengungkap pihak yang merekrut.

Rekrutmen TPPO Bergeser ke Media Sosial

Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justicia Madani Indonesia (IJMI) Try Harysantoso mengatakan, jaringan TPPO kini berkembang menjadi jaringan lintas negara.

Rekrutmen tidak lagi selalu dilakukan melalui pertemuan langsung antara pelaku dan calon korban. Media sosial dapat digunakan untuk menawarkan pekerjaan kepada masyarakat yang sedang mencari peluang kerja di luar negeri.

“Rekrutmen sekarang polanya semakin berkembang. Jaringannya juga sudah transnasional, bukan hanya jaringan di tingkat kampung atau kota, tetapi sudah terhubung antara satu negara dengan negara lainnya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Try, edukasi masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Mekanisme pelaporan juga perlu dibuat aman agar korban maupun masyarakat yang mengetahui dugaan TPPO berani melapor.

“Kalau pelaporan itu menjadi safe reporting, orang akan lebih berani menyampaikan kasusnya. Setelah itu, menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan memprosesnya sampai ada putusan yang adil,” katanya.

Try juga menekankan pentingnya membongkar jaringan hingga aktor utama, bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapisan bawah.

Teman dan Keluarga Bisa Menjadi Pintu Masuk

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Romni Bonic mengatakan, perekrutan korban TPPO dapat bermula dari lingkungan terdekat.

Tawaran bekerja di luar negeri bisa datang dari teman atau orang yang sebelumnya pernah bekerja di negara tujuan.

“Ada yang melalui teman-teman mereka atau orang-orang yang sebelumnya pernah ke luar negeri. Kemudian mereka kembali dan bercerita mengenai kondisi di luar negeri sehingga orang lain termotivasi untuk ikut,” kata Romni.

Modus lainnya berupa tawaran pekerjaan dengan biaya keberangkatan yang disebut ditanggung terlebih dahulu. Namun, setelah tiba di negara tujuan, kondisi yang dihadapi korban dapat berbeda dari pekerjaan yang dijanjikan.

Dalam sejumlah kasus, korban bahkan tidak menerima upah sebagaimana yang ditawarkan.

Jaringan perekrut juga dapat menggunakan nomor telepon luar negeri dan pola komunikasi tertutup. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penyidik dalam mengungkap jaringan TPPO yang beroperasi lintas negara.

Polda Kepri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, termasuk kepolisian di Johor dan Melaka, untuk mengungkap jaringan perekrut.

“Kami berharap komitmen yang sudah dibangun dengan kepolisian Malaysia dapat membantu proses penegakan hukum, terutama untuk mengungkap perekrut yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Asep mengatakan koordinasi juga dilakukan ketika pekerja migran ditemukan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Mereka pasti kontak ke kami, kemudian kirim ke wilayah Kepri. Kami langsung sampaikan ke KP2MI untuk dipulangkan,” ujarnya.

Pemerintah Akui Prosedur Resmi Masih Dianggap Lambat

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi mengatakan, persoalan pekerja migran tidak cukup diselesaikan dengan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.

Menurut dia, sebagian pekerja memilih berangkat secara nonprosedural karena ingin segera bekerja. Di sisi lain, mereka belum tentu memiliki dokumen dan kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang dituju.

Situasi tersebut meningkatkan kerentanan pekerja untuk menjadi korban TPPO.

Pemerintah mendorong Gerakan Nasional Migran Aman yang diluncurkan pada 18 Mei 2026. Program tersebut menekankan bahwa setiap warga negara tetap memiliki kesempatan untuk bekerja di luar negeri, tetapi proses keberangkatan harus dibarengi perlindungan.

“Artinya setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri, tapi di sisi lain mereka juga harus terlindungi,” kata Rinardi seusai menghadiri Seminar Internasional Migran di Hotel Pacific Palace, Minggu (20/9) sore.

Perlindungan, kata dia, harus dimulai sebelum pekerja meninggalkan Indonesia. Calon pekerja harus berangkat melalui prosedur resmi, memiliki dokumen lengkap, dan mempunyai kompetensi sesuai pekerjaan yang dituju.

“Karena kalau tidak lengkap dan tidak memiliki kompetensi, mereka akan menjadi objek yang diperjualbelikan. Ujung-ujungnya akan menjadi korban TPPO dan ini yang kami tidak inginkan,” ujarnya.

Batam menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena lokasinya berdekatan dengan sejumlah negara tujuan. Kota tersebut menjadi titik mobilitas pekerja migran, baik yang berangkat melalui prosedur resmi maupun nonprosedural.

“Mereka menyeberang, paling banyak pilihannya ada Malaysia,” kata Rinardi.

Edukasi Migran Aman Dimulai dari Daerah Asal

Untuk mencegah keberangkatan nonprosedural sejak dari daerah asal, KP2MI memiliki program EMAS yang merupakan singkatan dari Edukatif, Maju, Aman, Sejahtera.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Namun, Rinardi mengingatkan bahwa pihak yang mendorong keberangkatan ilegal tidak selalu merupakan calo.

Dalam sejumlah kasus, keputusan untuk bekerja ke luar negeri justru didorong anggota keluarga yang sudah lebih dahulu bekerja di luar negeri.

“Bapaknya, omnya, tantenya, yang sudah lebih dulu berangkat dari sana (luar negeri),” katanya.

Pada Minggu (20/9) pagi, petugas KP2MI disebut mencegah tiga orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Saat ditanya siapa yang meminta mereka berangkat, ketiganya menyebut orang tua.

Salah satu orang tua mereka bekerja di Malaysia dan calon pekerja tersebut hendak berangkat dengan didampingi.

Petugas kemudian menemukan gelagat mencurigakan di area keberangkatan.

“Petugas kami melihat gelagatnya agak bingung, ke sana kemari, celingak-celinguk. Kami tahan, kami pulangkan. Biayanya pakai biaya negara,” ujar Rinardi.

Namun, Rinardi menilai pemulangan bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan jika akar masalah tidak ditangani.

Pemerintah, kata dia, tidak mungkin terus mengeluarkan biaya untuk memulangkan pekerja yang berulang kali mencoba berangkat secara nonprosedural.

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui masih terdapat persoalan dalam proses keberangkatan resmi. Prosedur yang dianggap lebih lama dibandingkan tawaran agen atau calo menjadi salah satu alasan masyarakat memilih jalur instan.

“Karena dia pengen cepat. Hari ini ditawar oleh (agen/calo), besok langsung berangkat. Kami menyadari juga itu salah satu kekurangan kami,” ujarnya.

Tawaran Kerja di Kamboja Berujung Eksploitasi

Risiko tawaran pekerjaan di luar negeri juga dialami Sinta, seorang penyintas TPPO.

Pada awal 2023, Sinta menerima tawaran bekerja di Kamboja. Saat itu, ia sedang menghadapi persoalan keluarga sehingga mengaku tidak cukup banyak mencari informasi mengenai negara tujuan maupun pekerjaan yang ditawarkan.

“Saya kurang tahu ketika itu saat memilih untuk berangkat ke Kamboja. Saya juga sedang memiliki masalah keluarga dan kurang stabil dalam mengambil keputusan,” ujar Sinta.

Setelah tiba di Kamboja, kondisi yang dihadapi Sinta berbeda dari yang dibayangkan. Ia mengaku terjebak di sebuah gedung, dijaga ketat, dan tidak diperbolehkan keluar.

Alat komunikasinya juga disita sehingga ia kesulitan menghubungi keluarga.

“Saat sampai di sana, saya terjebak dalam gedung, dijaga, dan tidak bisa keluar. Alat komunikasi saya juga disimpan. Saya tidak bisa menghubungi keluarga,” katanya.

Keluarga kemudian mengetahui kondisi tersebut. Dukungan sang ibu menjadi salah satu jalan bagi Sinta untuk mendapatkan pertolongan.

Pengalaman itu membuat Sinta mengingatkan calon pekerja migran agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Sebelum berangkat, benar-benar cari tahu negara tujuan, pekerjaan yang ditawarkan, dan situasinya. Jangan sampai hal-hal yang harusnya kita waspadai justru kita lewatkan,” ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
batam pekerja migran malaysia kepri tppo