40 Motor Hasil Curanmor Disita, Jaringan Lintas Pulau Dibongkar

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:16 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, kapolsek Nongsa, dan Kapolsek Sei Beduk menunjukan barang bukti sepeda motor kasus pecurian kendaraan bermotor saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, kapolsek Nongsa, dan Kapolsek Sei Beduk menunjukan barang bukti sepeda motor kasus pecurian kendaraan bermotor saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas wilayah hingga antarpulau dibongkar Satreskrim Polresta Barelang. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan, mulai dari pemetik hingga perantara penjualan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 40 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Batam. Penyelidikan kemudian mengarah kepada jaringan yang tidak hanya beroperasi di Batam, tetapi juga mengirim kendaraan hasil curian ke wilayah lain.

“Yang kita ungkap ada empat orang tersangka. Perannya ada sebagai pemetik kemudian sebagai perantara penjualan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor berbagai merek,” kata Anggoro saat gelar siaran pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9).

Pengungkapan bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor. Kasus pertama dilaporkan warga berinisial YB setelah sepeda motor Honda Beat hitam-merah dengan nomor polisi BP 6469 IR hilang dari halaman rumah di kawasan Bengkong pada 25 Agustus 2026.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci sekitar pukul 22.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,83 juta.

Kasus kedua terjadi di kawasan Taman Jaya Asri, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji. Sepeda motor Honda Beat tahun 2026 milik MSH dilaporkan hilang pada 1 September 2026. Kendaraan bernomor polisi BP 6534 UG itu sebelumnya diparkir di depan rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18,75 juta.

Baca Juga: Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla

Dari penyelidikan terhadap dua laporan tersebut, polisi mengamankan VE alias Bembeng dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada 2 September. Keduanya diduga berperan sebagai penampung atau perantara hasil curian sebelum kendaraan dijual kembali.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada RN alias Kipeng dan RH yang diamankan pada 3 September.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke sejumlah lokasi. Sebanyak 22 unit sepeda motor ditemukan di kawasan GBKEK Industrial Park pada 4 September. Dua unit lainnya ditemukan di Jalan Pramuka, Nongsa, pada 9 September.

Jejak jaringan tersebut kemudian mengarah ke luar Batam. Pada 10 September, polisi menemukan dan mengamankan 12 unit sepeda motor di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.

Dengan temuan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40 unit sepeda motor. Pengiriman kendaraan dari Batam ke wilayah lain tersebut dilakukan menggunakan kapal roro.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, salah satunya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Sepeda motor yang berhasil dikuasai kemudian berpindah tangan melalui jaringan yang telah memiliki peran masing-masing.

Nilai jual kendaraan hasil curian disebut berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp12 juta per unit.

“Dari 40 unit yang kita amankan, ada yang ditemukan di Bintan dan Lingga. Ini bisa dikatakan jaringan curanmor antarwilayah atau antarkabupaten. Kita masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti lainnya,” ujar Agung.

Menurutnya, penyidik masih mendalami sekitar 20 unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penampungan maupun penjualan kendaraan hasil curian.

Baca Juga: Kasus Bayi Tewas di Bengkong, Adegan Pencekikan Jadi Fokus Rekonstruksi

Anggoro menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan aktivitas curanmor tidak berhenti pada aksi pencurian di lokasi kejadian. Kendaraan yang dicuri diduga kemudian masuk ke jaringan distribusi dan dipindahkan ke wilayah lain.

Karena itu, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diminta segera datang ke Mapolresta Barelang untuk mengecek kemungkinan kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silakan datang ke Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan. Kalau memang terbukti kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, kita siap memberikan pelayanan untuk proses selanjutnya,” kata Anggoro.

Empat tersangka dalam kasus ini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni Dd alias To, Gondrong, dan Ck, masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan curanmor tersebut.(*)

Editor : Yofi Yuhendri
pencurian motor polresta barelang curanmor bengkong kriminal