batampos - Penyidikan bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, terus bergulir. Hingga Rabu (23/9), Polresta Barelang telah memeriksa 23 saksi dan memastikan tiga tersangka dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut masih ditahan di Mapolresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan, ketiga tersangka tidak berkeliaran di luar tahanan. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang dinarasikan sebagai tersangka bentrokan masih bebas berkeliaran.
“Tiga tersangka ditahan di Polresta Barelang. Saya tegaskan, ditahan, tidak ada berkeliaran tersangka ini,” ujar Agung, Rabu (23/9).
Menurut Agung, video tersebut telah disalahartikan. Rekaman itu diambil saat salah satu tersangka berinisial SH dipindahkan dari ruang penyidik menuju Rumah Tahanan Polresta Barelang.
“Itu video yang beredar dengan narasi tersangka berkeliaran itu tidak benar. Karena itu diambil saat tersangka SH ini mau dibawa dari ruang penyidik ke dalam rutan Polresta Barelang,” jelasnya.
Baca Juga: Ungkap Akar Bentrokan Setokok, Polisi Periksa Pemilik Lahan
Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi yang berkaitan dengan rangkaian bentrokan di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Polisi juga masih memeriksa sejumlah korban yang hingga kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Agung mengatakan, kemungkinan adanya penambahan tersangka masih dalam pendalaman. Polisi tidak menutup peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.
“Penambahan tersangka masih pendalaman. Kalau terbukti ada yang bisa tersangka, tentu kita jadikan tersangka. Perkara ini masih bergulir dan menjadi atensi,” tegas Agung.
Selain mengusut aksi kekerasan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya terluka, polisi juga mendalami akar persoalan yang melatarbelakangi bentrokan.
Persoalan lahan, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik maupun penanggung jawab lahan, akan dimintai keterangan oleh penyidik. Legalitas pemberian kuasa kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik lahan juga akan diperiksa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai status lahan dan hubungan hukum para pihak dengan lokasi yang menjadi titik bentrokan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono sebelumnya menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum, dengan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri