batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Sebanyak 11 saksi diperiksa penyidik KPK pada Selasa (22/9). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan Yayat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan. Mereka dimintai keterangan terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak hanya dikerjakan oleh pihak swasta berinisial SJ atau Sarjan.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ (Sarjan, pengusaha) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Sebelas saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto.
KPK juga memeriksa pengusaha Sarjan, mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, serta BN Kholik, pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada 2024.
Saksi lainnya yakni Nesin alias Kuray dari pihak swasta, Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya Mardian, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah Nadih, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir.
Seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Pengembangan Perkara Suap
Pengusutan dugaan keterlibatan Yayat merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
KPK kini mendalami dugaan peran Yayat alias Lippo dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Yayat. Salah satunya rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, serta sejumlah lokasi di Depok, Jawa Barat.
KPK menyebut penyidik menemukan indikasi kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di beberapa wilayah. Aset-aset tersebut masih ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," sambungnya.
Yayat sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa yang tengah diusut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih mendalami perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka. (*)
Editor : Jamil Qasim